Sebelum 20 Oktober, Gubernur Jokowi Harus Mengundurkan Diri
Jokowi tetap harus mengajukan surat pengunduran diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebelum pelantikan Presiden dan Wapres
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) saat ini kembali aktif menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Namun, Jokowi tetap harus mengajukan surat pengunduran diri ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sebelum pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2014.
"Hari ini juga sudah harus kembali. Sekarang kan masih Gubernur beliau. Kalau sudah dilantik 20 Oktober, maka sebelum itu, dia harus ajukan dulu pengunduran diri ke DPRD," ujar Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Pengunduran diri harus diberikan sebelum pelantikan untuk menghindari rangkap jabatan yang dilarang undang-undang. Apabila surat pengunduran diri sudah disetujui DPRD DKI Jakarta, maka Mendagri kemudian menyelesaikan proses administrasinya dan memberhentikan tetap Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Terkait dengan pengangkatan posisi gubernur, Gamawan menjelaskan bahwa posisi itu akan diisi oleh Wakil Gubernur saat ini, Basuki Tjahaja Purnama. Namun, pelantikan Basuki sebagai Gubernur DKI Jakarta menunggu terlebih dulu pelantikan Presiden.
"Setelah 20 Oktober, resmi dilantik Presiden, maka nanti terjadi kekosongan posisi gubernur. Maka diusulkan jabatan gubernur. Kalau ada jabatannya masih menyisakan lebih dari 18 bulan, maka posisi wakilnya akan kembali diusulkan lagi," kata Gamawan.
Pada Selasa (22/7/2014) malam, KPU menetapkan pasangan Jokowi-JK memenangkan Pilpres 2014. Mereka memperoleh suara 70.997.833 atau 53,15 persen. Adapun pasangan Prabowo-Hatta memperoleh 62.576.444 atau 46,85 persen.
Apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas penetapan KPU itu, maka Jokowi-JK akan secara resmi dilantik pada tanggal 20 Oktober 2014 menggantikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono.