Pengacara: Jokowi Tak Persoalkan Tempat Pemeriksaan
Anggota Tim Advokasi Joko Widodo Teguh Samudra memastikan kliennya Jokowi siap diminta keterangan sebagai saksi di mana pun oleh penyidik Bareskrim.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Advokasi Joko Widodo Teguh Samudra memastikan kliennya Jokowi siap diminta keterangan sebagai saksi di mana pun oleh penyidik Bareskrim Polri.
Demikian diungkapkan Teguh saat mendatangi Bareskrim Polri dalam rangka melakukan koordinasi terkait pengambilan keterangan Jokowi sebagai saksi dalam kasus Obor Rakyat.
"Tempatnya sendiri kita tidak ada masalah, mau di mana saja tempat baiknya terserah. Di Bareskrim juga tidak ada masalah," kata Teguh di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2014).
Bahkan tidak menutup kemungkinan penyidik yang akan mendatangi Jokowi untuk meminta keterangan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dimuat Tabloid Obor Rakyat.
"Kalau misalnya menurut penyidik ke sana (Jokowi, red) kita welcome juga. Yang mana saja yang baik. Toh ini masih Republik Indonesia, kita taat asas," ungkapnya.
Pemeriksaan Jokowi sebagai saksi direncanakan pekan ini baru sebatas pemberitahuan lisan. Karena mendekti lebaran, Teguh datang ke Bareskrim mendiskusikan waktu yang tepat.
"Panggilan itu Pak Jokowi belum menerima, baru diberitahukan akan dilakukan pemeriksaan nantinya. Sehingga kita koordinasi untuk menentukan kapan waktunya supaya bisa pas," ucapnya.
Jokowi dipastikan akan datang pada saatnya bila dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Meski saat ini Jokowi menjadi calon presiden terpilih dalam Pilpres 2014.
"Tidak ada masalah, presiden kan warga negara juga. Jokowi merakyat benar, taat asas, dan taat hukum. Karena pelapornya sendiri saya, sehingga dari pihak Mabes ingin melengkapi keterangan saksi korban," ungkapnya.
Penyidik sudah menetapkan Pimpinan Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulisnya Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka Undang-undang Pers pasal 18 (3) jo pasal 9 (2). Keduanya tidak ditahan karena dalam undang-undang hanya menjelaskan denda saja.
Penyidik sudah mengetahui percetakan, distributor, serta penyandang dana Tabloid Obor Rakyat. Kini penyidik memfokuskan penyelidikan dugaan tindak pidana umum pencemaran nama baik dan fitnah seperti yang tertuang dalam pasal 310 dan 311 KUHP.
Tidak hanya itu, penyidik pun mengusut kasus tersebut menggunakan pasal 4 dan 16 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras.