Jokowi-JK Tetap Bekerja Seiring Gugatan Prabowo-Hatta ke MK
Joko Widodo dan Jusuf Kalla tetap bekerja, dan tak terganggu seiring langkah Prabowo-Hatta mengajukan sengketa Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla tetap bekerja, dan tak terganggu seiring langkah Prabowo-Hatta mengajukan sengketa Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Jusuf Kalla mengaku karena pengajuan gugatan tersebut, pihaknya belum bisa berkordinasi dengan Pemerintahaan Susilo Bambang Yudhoyono terkait persiapan pergantian kepempinan Oktober mendatang. Pemerintah menunggu putusan MK pada 21 Agustus mendatang.
Hal tersebut, diakui pria yang akrab disapa JK ini mengaku tidak sampai menghambat langkah Jokowi-JK mempersiapkan diri. Agar setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang, Jokowi-JK bisa langsung bekerja maksimal.
JK menambahkan, masih tersedia waktu panjang untuk mempersiapkan diri, mulai dari membentuk tim internal untuk menyusun permasalahan bangsa, membentuk kabinet bayangan serta melakukan konsolidasi. "Jadi masih cukup waktu lah," ujarnya.
Walau pun tidak bisa secara resmi melakukan pertemuan dengan Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY), kata JK, pertemuan-pertemuan informal masih bisa digelar untuk mempersiapkan Pemerintahan 2014-2019.