Prabowo-Hatta Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK
"Kami resmi mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres 2014. Termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Mahendradatta.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres-cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pendaftaran gugatan pihak Prabowo-Hatta itu dilakukan melalui tim kuasa hukum di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.
Para pengacara yang mewakili pendaftaran gugatan itu di antaranya, Mahendradatta, Firman Wijaya, Didi Supriyanto, Elza Syarief, Habiburrokhman.
Setelah mendaftarkan dan menyerahkan sejumlah berkas untuk bukti dalam tiga bundel ke pihak panitia MK, berkas-berkas langsung diverifikasi awal kelengkapannya.
Berkas-berkas bukti di antaranya hasil rekapitulasi penghitungan suara di berbagai tingkatan. Rencananya mereka juga akan menyerahkan bukti berupa rekaman video.
"Hari ini memang kami sengaja tepatkan waktunya pukul 20.00 WIB. Kami resmi mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres 2014. Termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Mahendradatta.
Pendaftaran gugatan Prabowo-Hatta dihadiri sejumlah politisi parpol pengusung seperti Yunus Yusfiah, Hidayat Nur Wahid, Ali Mochtar Ngabalin, Ahmad Yani, Akbar Tanjung, Tantowi Yahya, Fadli Zon dan Ahmad Muzani.
Sementara itu, Prabowo dan Hatta sendiri memilih menemui dan berorasi di hadapan sekitar seribu pendukungnya yang berada di depan Gedung MK.
Mahendra, yang juga Ketua Tim Hukum, menegaskan upaya ke MK ini bukan lah akhir segalanya. Ia pun meminta agar hakim konstitusi benar-benar mengadili perkara tersebut dengan objektif dan adil.
Sebab, masalah dalam mengadili perkara ini bukanlah soal hitung-hitungan menang atau kalah, melainkan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.