Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo-Hatta Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK

"Kami resmi mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres 2014. Termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Mahendradatta.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Prabowo-Hatta Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK
TRIBUNNEWS.COM/Abdul Qodir
Tim Hukum Prabowo-Hatta resmi mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden 2014 ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (25/7/2014), dengan termohon Komisi Pemilihan Umum. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Capres-cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendaftaran gugatan pihak Prabowo-Hatta itu dilakukan melalui tim kuasa hukum di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2014) sekitar pukul 20.00 WIB.

Para pengacara yang mewakili pendaftaran gugatan itu di antaranya, Mahendradatta, Firman Wijaya, Didi Supriyanto, Elza Syarief, Habiburrokhman.

Setelah mendaftarkan dan menyerahkan sejumlah berkas untuk bukti dalam tiga bundel ke pihak panitia MK, berkas-berkas langsung diverifikasi awal kelengkapannya.

Berkas-berkas bukti di antaranya hasil rekapitulasi penghitungan suara di berbagai tingkatan. Rencananya mereka juga akan menyerahkan bukti berupa rekaman video.

"Hari ini memang kami sengaja tepatkan waktunya pukul 20.00 WIB. Kami resmi mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres 2014. Termohonnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Mahendradatta.

Berita Rekomendasi

Pendaftaran gugatan Prabowo-Hatta dihadiri sejumlah politisi parpol pengusung seperti Yunus Yusfiah, Hidayat Nur Wahid, Ali Mochtar NgabalinAhmad Yani, Akbar Tanjung, Tantowi Yahya, Fadli Zon dan Ahmad Muzani.

Sementara itu, Prabowo dan Hatta sendiri memilih menemui dan berorasi di hadapan sekitar seribu pendukungnya yang berada di depan Gedung MK.

Mahendra, yang juga Ketua Tim Hukum, menegaskan upaya ke MK ini bukan lah akhir segalanya. Ia pun meminta agar hakim konstitusi benar-benar mengadili perkara tersebut dengan objektif dan adil.

Sebab, masalah dalam mengadili perkara ini bukanlah soal hitung-hitungan menang atau kalah, melainkan mewujudkan pemilu yang jujur dan adil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas