Pakar Hukum Tata Negara: MK Harus Bebas Intimidasi
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus dapat bekerja dengan sebaik-baiknya.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Jumat (25/7/2014) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai harus dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. MK harus netral dan terbebas dari segala intimidasi yang kemungkinan terjadi.
Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, mengaku tidak terlalu khawatir dengan netralitas MK. Yang dia khawatirkan justru adalah resiko terjadinya intimidasi dari berbagai pihak.
"Saya kira godaan ke MK itu tidak hanya sekarang, setiap hari MK itu digoda. Jadi tidak perlu khawatir dengan netralitas MK. Yang perlu diperhatikan dan dilakukan adalah membuat MK tidak merasa terintimidasi dalam menilai dan memutuskan perselisihan pemilu ini," kata Irman saat dihubungi, Jumat malam.
Irman menjelaskan, tekanan terhadap MK bisa datang dari kedua belah pihak yang bersengketa. Tekanan bisa saja datang dari Prabowo-Hatta yang mengajukan gugatan. Namun, bukan tidak mungkin tekanan juga datang dari pihak pemenang pilpres yang digugat, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Yang penting kita harus bebaskan MK dari rasa takut dan rasa ragu untuk mengambil keputusan sebaik-baiknya," tambah Irman.
Salah satu cara membuat MK tidak tertekan, menurut dia, adalah dengan memberikan kepercayaan penuh terhadap lembaga yang berdiri sejak 2003 itu. Dia meyakini, MK telah pulih pasca kasus suap yang menjerat ketuanya dulu, Akil Mochtar.
"Kita harus bebaskan MK dari rasa takut dan tekanan. Itu yang perlu dipikirkan. Biarkan mereka ambil keputusan seindependen mungkin. Semua harus memberi kepercayaan ke MK," tambahnya.
Cara lainnya, lanjutnya, adalah dengan memperketat pengamanan sidang semaksimal mungkin. Independensi MK, menurut dia, harus benar-benar diperhatikan mengingat keputusan yang diambil nanti akan besifat final dan mengikat.