DKPP: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Tidak Mengubah Hasil Pemilu
Menurut Saut, perilaku etik tetap relevan dilaporkan dan disidangkan walau Pemilu itu sendiri sudah selesai.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan apapun hasil sidang etik terhadap KPU dan Bawaslu tidak akan memengaruhi hasil penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).
"Kan etika bukan persoalan hasil, bukan juga persoalan proses. Tapi bagaimana perilaku dari penyelenggara Pemilu. Hasilnya bukan urusan kita," ujar anggota DKPP, Saut Sirait, kepada Tribunnews, Jakarta, Selasa (29/7/2014).
Menurut Saut, perilaku etik tetap relevan dilaporkan dan disidangkan walau Pemilu itu sendiri sudah selesai. Kasus tersebut tidak akan hilang selama penyelenggara tersebut atau terlapor masih berstatus sebagai penyelenggara Pemilu.
"Itu tidak bisa dia hilangkan selama dia jadi penyelenggara Pemilu. Kecuali dia sudah berhenti jadi penyelenggara Pemilu baru itu hapus," kata Saut.
Sekedar informasi, kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melalui tim advokasi Merah Putih di Jakarta, Kamis (24/7), mengadukan seluruh anggota Bawaslu dan komisoner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena pelanggaran kode etik.
Kedua lembaga tersebut diadukan karena tidak menjalankan menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan Pemilu oleh Suhardi Somomulyono.
DKPP sendiri masih dalam verifikasi laporan tersebut. Rencananya, DKPP akan sidang pleno pada 4 Agustus 2014 untuk memutuskan apakah laporan tersebut masuk persidangan atau tidak.