Sebanyak 150 Orang Tim Hukum Jokowi-JK Optimistis Hadapi Sidang Perdana di MK
Anggota Tim Hukum Jokowi-JK, Hermawi F Taslim, menyebut pihaknya optimistis dapat menangkis gugatan Tim Hukum Capres Prabowo-Hatta
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Jokowi-JK, Hermawi F Taslim, menyebut pihaknya optimistis dapat menangkis gugatan Tim Hukum Capres Prabowo-Hatta atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia menolak menjelaskan poin penting untuk menangkis gugatan tersebut.
Hermawi yang juga Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai Nasdem menjelaskan, tim hukum Jokowi-JK berjumlah 150 orang.
Sebanyak 20 di antaranya berasal dari BAHU dan sisanya dari partai-partai lain. Ratusan pengacara itu termasuk di antaranya adalah Todung Mulya Lubis, Sira Prayuna, Junimart Girsang, dan Tommy Sihotang.
“Menurut agenda MK, seluruh proses persidangan akan selesai Agustus ini, jadi masih tidak akan mengganggu jadwal pelantikan presiden yang sudah disusun oleh KPU. Urusan-urusan lain misalnya melaporkan Ketua KPU ke polisi, mengadu ke BKPP, bukan merupakan bagian dari proses pemilu, jadi tidak akan berimbas pada keputusan presiden terpilih,” kata Hermawi, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (6/8/2014).
Hermawi juga menyebut pihaknya sudah siap dan telah merampungkan seluruh persiapan yang diperlukan jelang sidang perdana gugatan tersebut.
Ia menjelaskan, penandatanganan surat kuasa sudah selesai dilakukan di Posko Hukum Jokowi-JK di Jalan Majapahit, Jakarta pada Minggu silam.
“Yang digugat oleh Tim Hukum Prabowo-Hatta adalah KPU, tim hukum Jokowi-JK bertindak sebagai pihak terkait. Itu berarti, kami akan duduk sejajar dengan Tim Hukum dari KPU, yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution,” jelas Hermawi.
Hermawi menolak untuk memberi tanggapan terkait dengan substansi gugatan. Ia hanya mengajak rakyat untuk ikut bersama mengawal persidangan MK ini.
Taslim optimistis, hasil keputusan KPU atas hasil Pilpres akan dapat dipertahankan dalam sidang pada Rabu (6/8/2014) ini.
“Keputusan tersebut sudah sah dan merupakan manifestasi dari aspirasi politik seluruh rakyat Indonesia. Diharapkan sidang nanti tidak akan bertele-tele dan akan selesai pada Agustus ini,” katanya.