Nelson: Persidangan Pertama di MK Berjalan Sesuai Mekanisme
Pihak penggugat yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara diperbolehkan menggugat berdasarkan alasan-alasan.
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan proses persidangan pertama di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berjalan dengan baik.
"Kita melihat proses di MK berjalan sesuai dengan mekanisme. Sidang pertama atau pendahuluan sejumlah hakim memberikan saran-saran untuk perbaikan,"ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014) siang.
Menurutnya proses persidangan di MK merupakan sebuah proses yang dijalankan sesuai undang-undang. Pihak penggugat yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara diperbolehkan menggugat berdasarkan alasan-alasan.
Nelson juga memberikan tanggapan mengenai tanggapan Prabowo Subianto tentang Pemilihan Umum Indonesia lebih buruk dari negara totaliter Korea Utara.
Menurut Nelson, tanggapan tersebut sah-sah saja disampaikan penggugat untuk mempengaruhi hakim sejauh ia bisa menyakinkan dan membuktikan.
"Kalau hakim menilai bahwa dalil-dalil itu tidak bisa dibuktikan maka tidak akan diterima,"jelasnya.
Nelson menambahkan Bawaslu hadir di persidangan MK sebagai pihak yang memberi keterangan terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Bawaslu akan memberikan keterangan mulai dari tahapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) penetapan calon, kampanye, penghitungan suara hingga sampe penetapan hasil pemilihan umum.
"Kami akan menyampaikan hasil-hasil yang dilakukan di tiap tingkatan dan bagaimana dilakukan pengawasan serta dan pelanggaran yang dilaporkan oleh pengawas maupun yang disamapaikan oleh masyarakat," jelasnya.