Perludem: Proses Pembuktian Sengketa Pilpres Harus di Muka Sidang
Majelis hakim MK diminta memroses pembuktian sengketa PHPU Pilpres 2014 di muka persidangan, bukan di belakang yang justru menuai kontroversi.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Hukum Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyarankan proses pembuktian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 harus dilakukan di muka persidangan. Bukan di belakang, yang justru dapat menuai kontroversi.
Menurutnya, itulah yang harus dilakukan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pembuktian ini mengaca pada sengketa Pemilu Legislatif 2014 lalu, di mana dilangsungkan di belakang. Sehingga memunculkan kontrovesi di antara pemohon, termohon dan pihak terkait.
Selama ini, sambung Fadli, penyerahan bukti yang begitu saja diperiksa oleh hakim di belakang, jelas tidak benar. "Karena yang kita cari adalah keadilan subtansi," terang Fadly dalam sebuah diskusi di Kafe Deli, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2014).
Fadli menambahkan, proses pembuktian para pihak dalam sengketa PHPU Pilpres 2014 nanti di depan persidangan agar bisa terkonfirmasi langsung. Sehingga hakim dapat menilai mana bukti yang dihadirkan kubu Prabowo-Hatta dan kubu Jokowi-JK.
Menurutnya proses beracara dalam persidangan sengketa di MK mengejar keadilan materil. "(Majelis hakim, red) Jangan memeriksa di belakang, itu justru yang akan menimbulkan kontroversi," tegasnya.