Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perludem: Sengketa Pileg 2014 Lebih Tingi Dibanding 2009

"Padahal dilihat dari jumlah peserta pemilunya, Pileg 2009 jauh lebih banyak dibandingkan Pileg 2014," ujar Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
zoom-in Perludem: Sengketa Pileg 2014 Lebih Tingi Dibanding 2009
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Perludem, Veri Junaidi (kiri) dan Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah saat menjadi pembicara pada diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (8/9/2012). Diskusi ini membahas titik rawan yang bisa terjadi pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta berdasarkan temuan pada putaran pertama. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilu Legislatif 2014 lebih banyak dari 2009. Tercatat pada 2009 ada 655 kasus dan 2014 sebanyak 902 kasus.

"Padahal dilihat dari jumlah peserta pemilunya, Pileg 2009 jauh lebih banyak dibandingkan Pileg 2014," terang Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Meningkatnya kasus tersebut karena hukum acara di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperluas legal standing pemohon yang bukan partai politik dan perseorangan calon DPD saja. Tapi juga perseorangan caleg DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

"Akibatnya dalam Pileg 2014 menambah permohonan perseorangan sejumlah 118 kasus," terang Veri.

Faktor lainnya adalah ketidakpuasan terhadap proses pileg yang diduga banyak pelanggaran. Hal itu tak serta merta mencerminkan buruknya kualitas penyelenggaraan pemilu. Dari 902 yang diajukan hanya 22 kasus yang dikabulkan.

Dalam PHPU Pileg 2014, MK menerima 902 kasus permohonan dari 12 partai politik nasional, dua partai lokal Aceh dan 33 calon anggota DPD. Setelah disidangkan, MK hanya mengabulkan 22 kasus baik dengan amar putusan akhir maupun putusan sela.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas