Adnan: Ancaman Ketua DPD Gerindra Tangkap Kosmioner KPU Adalah Penghinaan ke Pengadilan
Mendengar perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, meminta agar semua para pihak saling menghormati
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution, mengatakan ancaman yang ditebarkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, adalah salah satu bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Pernyataan yang disampaikan Adnan dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), menanggapi aksi Taufik yang dalam sebuah tayangan stasiun televisi yang mengatakan akan menangkap komisioner KPU.
"Bahwa perbuatan ini tercela, menghina pengadilan. Negara Indonesia sebagai negara hukum. Contempt of court juga berada di dalam sidang dan di luar sidang," ujar Adnan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Senin (11/8/2004).
Adnan pun mengimbai kepada semua pihak agar mendisplinkan seluruh anggotanya dari semua tingkatan. Menurut Adnan, atas aksi Taufik tersebut, pihaknya telah melaporkannya ke kepolisian.
Mendengar keterangan Adnan tersebut tim hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, mengatakan kejadian tersebut berada di luar wewenang mereka.
"Menurut hemat kami yang disampaikan itu berada di luar wewenang kami. Ini tidak ada hubunganya di persidangan ini. Meski itu dicatat, itu terjadi di luar persidangan," kata Makdir.
Mendengar perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva, meminta agar semua para pihak saling menghormati.
"Saya mengimbau untuk menjaga kehormatan para pihak. Ruang sidang pengadilan ini ruang yang beradab untuk menyelesaikan persidangan segala persoalan bangsa dan negara yang terkait dalam hasil pemilihan umum," kata Hamdan.