Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Prabowo-Hatta: Pembukaan Kotak Suara Sebelum 8 Agustus Ilegal

"Kita telah melihat pengakuan para saksi KPU. Mereka tidak mengetahui pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah ilegal," ujar Firman.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Tim Prabowo-Hatta: Pembukaan Kotak Suara Sebelum 8 Agustus Ilegal
TRIBUN/DANY PERMANA
Tim kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto - Hatta Rajasa mempersiapkan barang bukti yang akan dipakai dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilhan Umum Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/8/2014). Pasangan Prabowo-Hatta menuntut agar MK membatalkan SK KPU yang menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo - Jusuf Kalla sebagai Presiden terpilih dalam Pilpres 2014. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Hatta menilai pernyataan para saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014), menguatkan KPU bersalah membongkar kotak suara sebelum ketetapan MK.

"Kita telah melihat pengakuan para saksi KPU. Mereka tidak mengetahui pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah ilegal," ujar salah satu tim, Firman Wijaya kepada wartawan saat jeda sidang.

Menurut Firman, Tim Hukum KPU juga terlihat berusaha menutupi pelanggaran yang dilakukan kliennya selaku penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Tetapi, pembukaan kotak suara tidak bisa ditutupi kuasa hukum KPU.

"Apa yang kita tolak terbukti. Proses ini ilegal. Pembukaan kotak baru boleh setelah ada putusan MK," tambah Firman.

Dalam persidangan tadi, Tim Hukum Prabowo-Hatta menanyakan saksi KPU terkait pembukaan kota suara. Ada saksi mengatakan kotak suara dibuka setelah ada surat perintah KPU, dan saksi lain menyatakan pembukaan kotak dilakukan setelah ada ketatapan MK.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas