Tim Prabowo-Hatta: Pembukaan Kotak Suara Sebelum 8 Agustus Ilegal
"Kita telah melihat pengakuan para saksi KPU. Mereka tidak mengetahui pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah ilegal," ujar Firman.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Hatta menilai pernyataan para saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8/2014), menguatkan KPU bersalah membongkar kotak suara sebelum ketetapan MK.
"Kita telah melihat pengakuan para saksi KPU. Mereka tidak mengetahui pembukaan kotak suara tanpa perintah MK adalah ilegal," ujar salah satu tim, Firman Wijaya kepada wartawan saat jeda sidang.
Menurut Firman, Tim Hukum KPU juga terlihat berusaha menutupi pelanggaran yang dilakukan kliennya selaku penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilpres 2014. Tetapi, pembukaan kotak suara tidak bisa ditutupi kuasa hukum KPU.
"Apa yang kita tolak terbukti. Proses ini ilegal. Pembukaan kotak baru boleh setelah ada putusan MK," tambah Firman.
Dalam persidangan tadi, Tim Hukum Prabowo-Hatta menanyakan saksi KPU terkait pembukaan kota suara. Ada saksi mengatakan kotak suara dibuka setelah ada surat perintah KPU, dan saksi lain menyatakan pembukaan kotak dilakukan setelah ada ketatapan MK.