Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firman: Kesaksian Anggota KPPS Desa Babohusa, Bukti Kejahatan Pilpres

Menurut Firman, kegiatan Pilpres di wilayah tersebut merupakan pelanggaran yang jelas terstruktur

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Firman: Kesaksian Anggota KPPS Desa Babohusa, Bukti Kejahatan Pilpres
Tribunnews/Abraham Utama
Firman Wijaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum capres Prabowo Subianto dan cawapres Hatta Rajasa, Firman Wijaya menyatakan tindakan anggota KPPS Desa Babohusa, Nias Selatan yang coblos Jokowi-Jusuf Kalla menggunakan kertas suara tidak terpakai, merupakan kejahatan dalam Pilpres 2014.

"Saya mengatakan, ini bukan pelanggaran administrasi yang didalilkan termohon (KPU), dari pihak Jokowi. Jelas ini kejahatan, kita tidak perlu tutup-tutupi," kata Firman saat jeda sidang keempat gugatan hasil Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Menurut Firman, kegiatan Pilpres di wilayah tersebut merupakan pelanggaran yang jelas terstruktur dan paparan anggota KPPS memunculkan fakta yang tidak dapat terbantahkan oleh pihak manapun.

"KPP itu ikut nyoblosin dan bahkan ada kesepakatan untuk melakukan itu. Ini jelas sebuah kejahatan," ucap Firman.

Dalam persidangan, Satunia Duha yang menjadi anggota KPPS tersebut memberikan kesaksiannya, kalau para anggota KPPS yang terdiri dari tujuh orang melakukan pencoblosan sendiri atas kesepakatan bersama karena sisa kertas surat suara masih banyak.

"Anggota KPPS mencoblos sisa surat suara untuk pasangan nomor urut dua. (Saya) enam lembar yang lain dibagi-bagi," katanya.

Menurut Satunia, jumlah pemilih yang terdaftar dalam pemilih tetap (DPT) adalah 99 pemilih. Sementara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih adalah 42 orang. Untuk itu, sisa kertas suara yang berjumlah 57 ditambah dua cadangan kertas surat suara dicoblos oleh petugas KPPS.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas