Bila Terbukti Pidana, Lembaga Survei Tidak Cukup Hanya Dibubarkan
Namun hingga kini, penyidik masih belum menetapkan status tersangka pada siapapun termasuk pada para terlapor
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa pelapor dan saksi ahli terkait laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta, yang melaporkan empat lembaga survei ke kepolisian.
Namun hingga kini, penyidik masih belum menetapkan status tersangka pada siapapun termasuk pada para terlapor, yakni Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI), yang mengeluarkan hasil quick count memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Hatta.
Dewan Etik Persepi, Hamdi Muluk mengatakan apabila nantinya keempat lembaga survei itu terbukti melakukan pidana maka menurutnya sanksi pembubaran saja tidak cukup.
"Kedepan pastinya tidak diinginkan ada lembaga survei yang tidak profesional dan tidak beretika. Harus jelas bagi masyarakat mana lembaga survei yang melakukan benar dan tidak main-main," ungkap Hamdi, Kamis (14/8/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Hamdi jika ada lembaga survei yang terbukti melakukan pidana, ia menjelaskan sanksi pembubaran saja tindak cukup. Karena apabila hanya pembubaran, mereka bisa membuat lembaga survei baru dan melakukan hal yang sama.
"Menurut saya pembubaran saja tidak cukup. Mereka yang terbukti melakukan tindak pidana, tidak beretika, harus dihukum sesuai undang-undang," ucap Hamdi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.