Kesalahan KPU Jika Ada Pelanggaran dalam Pilpres
Didi mengatakan, KPU seharusnya dapat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), jika ada indikasi kecurangan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabawo-Hatta, Didi Supriyanto menilai, Komisi Pemilihan Umum seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas segala bentuk kecurangan yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden 2014.
“Katakanlah pelanggaran dilakukan kedua belah pihak, tentu (karena) kelemahan penyelenggara pemilu, kelemahan pengawas sehingga pelanggaran bisa terjadi,” kata Anggota tim advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto saat diskusi Polemik bertajuk Pilpres Belum Beres di Jakarta, Sabtu (16/8/2014).
Didi mengatakan, KPU seharusnya dapat menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), jika ada indikasi kecurangan di dalam proses pencoblosan. PSU perlu dilakukan untuk menjamin terpenuhinya asas keadilan.
Lebih jauh, Didi mengatakan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi. Ia berharap, MK dapat memberikan putusan sela agar KPU melaksanakan PSU.
“MK bisa memberikan putusan sela memerintahkan KPU melakukan PSU satu bulan. Jadi 20 Oktober bisa ada presiden terpilih,” katanya.