Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Sebut Alat Bukti Kurang Sah, Tim Prabowo-Hatta: Itu Tidak Mungkin

Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menegaskan pihaknya sudah melengkapi alat bukti sesuai dengan daftar alat bukti

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Sebut Alat Bukti Kurang Sah, Tim Prabowo-Hatta: Itu Tidak Mungkin
Warta Kota/henry lopulalan
Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menegaskan pihaknya sudah melengkapi alat bukti sesuai dengan daftar alat bukti yang telah mereka sampaikan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

Didi Supriyanto, anggota tim hukum, mengatakan pihaknya tidak akan melengkapi lagi alat bukti yang dinyatakan kurang oleh MK karena merasa sudah menyerahkannya.

"Nah daftar bukti ada, bukti fisik tidak ada itu tidak mungkin. Karena kita membuat daftar bukti itu berdasarkan fisik. Cuma pasti ini terselip. Nah ini yang harus kita cari. Apakah terselipnya dalam perjalanan atau setelah di Mahkamah Konstitusi saat diverifikasi," ujar Didi usai persidangan di MK, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Didi pun mencontohkan semisal formulir C1 yang jumlahnya ribuan. Menurut Didi, satu lembar saja formulir C1 terselip itu akan menjadi masalah.

"Bukti kita kan banyak. Barangkali saat verifikasi ada terselip. Karena memang formulir, macam formulir C1 yang puluhan ribu jumlahnya, terselip satu saja memang jadi masalah kadang. Karena itu verifikasinya diperlukan ketekunan dan juga waktu yang cukup panjang," tukas Didi.

Sebelumnya, majelis hakim MK mengesahkan alat bukti Prabowo-Hatta dengan catatan. Tiga sebab alat bukti disahkan dengan catatan adalah pertama adalah lampiran permohonan awal. Kedua adalah penomoran bukti yang ganda berhubungan dengan bukti fisik sama tetapi penomoran berbeda dan ketiga pemohon menuliskan bukti dalam daftar alat bukti namun tidak ditemukan bukti fisik yang diserahkan ke Mahkamah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas