Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kaji Laporan Ketua KPU dan M Taufik Terkait Kata Ancaman

Begitu juga laporan yang dibuat M Taufik atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Ketua KPU

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Kaji Laporan Ketua KPU dan M Taufik Terkait Kata Ancaman
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menghadiri lanjutan sidang dugaan pelanggaran etik yang dilaksanakan oleh majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014). Dalam sidang ini, DKPP mempersilahkan KPU dan Bawaslu untuk memberikan jawaban atas aduan yang dilayangkan pihak pengadu seperti terdiri dari Sigop M Tambunan, Tim Advokasi Independen untuk Informasi dan Keterbukaan Publik Ir Tonin Tachta Singarimbun dan Eggi Sudjana, dan Tim Aliansi Advokat Merah Putih Ahmad Sulhy. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus mempelajari kasus yang dilaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik terkait ancaman yang diucapkan Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik. Begitu juga laporan yang dibuat M Taufik atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dituduhkan terhadap Ketua KPU.

Kepolisian dalam penanganan kasus tersebut akan melihat secara proporsional tentu dengan pembuktian benarkah kata-kata Taufik bisa dianggap sebagai sebuah ancaman atau tidak menjadi sangat penting untuk melihat apakah hal tersebut fitnah atau bukan.

"Ancamannya seperti apa, ternyata ancamannya disampaikan melalui media, oleh karena itu kita sangat berharap ada bukti-bukti dari media berupa keterangan saksi, mungkin kawan-kawan jurnalis yang mendengarkan bisa memberikan kesaksian apakah benar atau tidak kata-kata itu seperti yang dilaporkan," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2014).




Pihaknya akan memanggil saksi ahli bahasa untuk mengetahui interpretasi terhadap sebuah kata. Sehingga jelas maksud perkataan yang dilontarkan Taufik apakah masuk kategori sebuah ancaman atau tidak. Selain ahli bahasa, pihak penyidik pun akan memanggil ahli pidana untuk melihat perbuatannya apakah bisa dikategorikan melawan hukum atau tidak.

Dijelaskannya pula, penyidik tentu memiliki pertimbangan dalam menerima laporan dari M Taufik. Ia melaporkan karena sebelumnya ketua KPU melapor hal tersebut aturannya jelas dan biasanya yang dilaporkan pasal 317 KUHP.

Dalam hal ini pihak kepolisian harus membuktikan dulu kebenaran ada atau tidaknya ancaman dalam kata-kata yang dilontarkan M Taufik sehingga ketika ada kejelasan dari hakim kegiatan itu bersalah atau tidak, baru kepolisian bisa menindaklanjuti pelaporan yang mengatakan ada pemberitaan atau fitnah dan sebagainya.

"Kan itu saling berhubungan. Kalau fitnah mirip-mirip dengan perkataan tersebut itu mungkin berbarengan artinya tetap kita layani sama-sama kalau prosesnya sesuai hukum acara pidana saja. Diluar itu sama, tidak ada yang diprioritaskan kasus A atau kasus B, disesuaikan dengan jadwalnya dan kemudahan dalam mengumpulkan alat bukti," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya Ketua KPU melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra M Taufik ke Bareskrim Polri dengan tuduhan sudah melakukan pengancaman dengan kata-kata akan 'Menculik'. Tapi M Taufik justru melaporkan balik ketua KPU dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik. M Taufik merasa dirinya tidak pernah melontarkan kata-kata 'menculik' melainkan akan menangkap sendiri ketua KPU bila polisi tidak menangkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas