Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ali Nurdin: Tidak Ada Bukti Keterlibatan KPU Melakukan Pelanggaran TSM

Ali Nurdin menyatakan KPU dalam menyelenggarakan Pilpres pada 9 Juli 2014 berlangsung jujur, adil dan transparan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ali Nurdin: Tidak Ada Bukti Keterlibatan KPU Melakukan Pelanggaran TSM
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (kiri) berdiskusi dengan tim kuasa hukum, Adnan Buyung Nasution (kiri) dan Ali Nurdin saat sidang lanjutan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8/2014). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu terkait gugatan Pilpres pasangan Prabowo-Hatta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin menyatakan KPU dalam menyelenggarakan Pilpres pada 9 Juli 2014 berlangsung jujur, adil dan transparan. Sehingga, dirinya melihat tidak ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang dituduhkan tim Prabowo-Hatta.

"Tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan KPU dalam melakukan pelanggaran tersebut (TSM)," kata Ali seusai menyampaikan kesimpulan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres, Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Menurut Ali, adanya kasus yang melibatkan KPPS di Nias dalam melakukan pencoblosan sebanyak dua kali kepada salah satu calon presiden. Hal tersebut, dinilainya hanya bersifat lokal dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU setempat.

"Itu sudah diporses dan diberhentikan. Jadi semua rekomendasi Bawaslu itu sudah ditindaklanjuti. Dengan demikian tidak ada pelanggaran tersetruktur, sistematis, dan massif," tuturnya.

Dengan demikian, semua kesimpulan tim hukum KPU yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang PHPU Pilpres 2014, berisi bantahan dalil-dalil yang disampaikan pemohon, keterangan ahli pemohon dan saksinya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas