Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Hukum Jokowi-JK Serahkan Kesimpulan Setebal 54 Halaman

Ridwan Darmawan menjelaskan bahwa berkas kesimpulan setebal 54 halaman tersebut berisi tentang resume keseluruhan persidangan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tim Hukum Jokowi-JK Serahkan Kesimpulan Setebal 54 Halaman
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terakhir gugatan pilpres 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan terkait pasangan Jokowi-JK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Sebelum sidang putusan pada 21 Agustus, kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang  Perkara PHPU Pilpres 2014 yang diajukan Pasangan Prabowo-Hatta dilanjutkan, Selasa (19/8/2014), pagi.

Para pihak yakni pihak pemohon, pihak termohon yakni KPU, dan pihak terkait yakni pasangan Jokowi-JK masing-masing menyerahkan berkas kesimpulan sebagai bagian akhir dari seluruh proses persidangan sebelum kemudian Majelis Hakim membacakan putusannya pada hari Kamis, (21/8/2014) pukul 14.00 WIB seperti yang telah diagendakan dalam persidangan sebelumnya.

Salah seorang kuasa hukum Jokowi-JK, Ridwan Darmawan menjelaskan bahwa berkas kesimpulan setebal 54 halaman tersebut berisi tentang garis-garis arahan atau semacam resume keseluruhan dari proses persidangan sejak mulai awal hingga akhir kemarin.

"Sistematikanya tentu saja sesuai dengan hukum acara praktek kebiasaan di MK ya,  dia berisi tentang gambaran umum pokok permohonan pemohon, kemudian diperdalam mengenai dalil dalil permohonan pemohon apakah terbukti atau tidak dipersidangan," kata Ridwan.

Jadi, kata dia, pada intinya dari pihak terkait,  hanya menegaskan kembali apa yang telah diuraikan dalam keterangan pihak terkait,  kemudian menambahkannya dengan membantah klaim-klaim sebagaimana dalam permohonan pemohon bahwa semua itu tidak terbukti,  hal ini didasarkan tentu saja dari kesaksian para saksi yang dihadirkan pihak terkiat dan juga termohon serta ahli dan juga alat bukti," kata Ridwan.

Lanjut Ridwan, klaim permohonan pemohon salah satunya terkait pelanggaran TSM, sama sekali pemohon tidak mampu membuktikannya, padahal semua tahu, asasnya jelas, siapa mendalilkan,  dialah yang harus membuktikan.

"Oleh karena nya kami berharap majelis Hakim mahkamah dapat mengesampingkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan tentu saja semua putusan apapun kita serahkan kepada mahkamah," kata Ridwan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas