DKPP Beri Sanksi Peringatan kepada Ketua KPU Husni Kamil Manik
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dijatuhkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dijatuhkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Husni dikenakan sanksi berupa peringatan.
"DKPP memutuskan sanksi peringatan kepada Husni Kamil Manik karena ketidakhadiran dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,"ujar Valina Singka Subekti selaku anggota DKPP saat membacakan putusaan sidang kode etik di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Sanksi berupa peringatan ini diberlakukan kepada Husni terkait lalainya ia selaku Ketua KPU yang tidak memimpin rapat pleno. DKPP menilai dan memutuskan Husni telah mengenyampingkan tugas sebagai aparat negara.
Dalam gugatan lainnya, majelis hakim menolak gugatan pengadu yang menggugat Husni karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Pelaporan Husni Kamil Manik ini dilaporkan oleh anggota tim Advokat Merah Putih, Tonin Tachta Singarimbun.
Sementara itu Husni dan komisioner lainnya juga diberikan sanksi terkait telah melanggar dan melalaikan asas kepastian hukum tentang kode etik penyelenggara pemilu. Kelalaian tersebut terkait pembukaan kotak suara yang masih tersegel.
"Meskipun demikian KPU dianggap telah melakukan prinsip loyalitas dengan prinsip melaksanakan prinsip transparansi dan akuntabel dengan pembukaan kotak suara. KPU diringankan oleh adanya sikap untuk mengundang keterlibatan saksi dari pasangan calon, Bawaslu dan Panwaslu sehingga ini berjalan secara profesional. Tidak ada maksud merugikan salah satu pihak," katanya.