Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung Jokowi-JK Diminta Tidak Merayakan Hasil Putusan MK

Juru Bicara Jokowi-JK, Abdul Kadir Karding, mengingatkan presiden dan wakil terpilih agar tidak merasa tinggi hati.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pendukung Jokowi-JK Diminta Tidak Merayakan Hasil Putusan MK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva memimpin sidang terakhir gugatan pilpres 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak pemohon pasangan Prabowo-Hatta, termohon KPU, dan terkait pasangan Jokowi-JK, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (15/8/2014). Sebelum sidang putusan pada 21 Agustus, kesembilan hakim MK terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup selama tiga hari berturut-turut untuk mengambil putusan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta di Pilpres 2014.

Juru Bicara Jokowi-JK, Abdul Kadir Karding, mengingatkan presiden dan wakil terpilih agar tidak merasa tinggi hati.

"Kami berharap Pak Jokowi-JK tidak jumawa tetapi mau membangun komunikasi dan mengajak prabowo Hatta dan pendukungnya bersama sama membangun bangsa," kata Karding ketika dikonfirmasi, Kamis (21/8/2014).

Karding mengatakan perbedaan politik berdasarkan alur hukum yang ada telah selesai dengan keputusan MK.
Politisi PKB itu menilai kini saatnya seluruh pihak bersatu mendorong kesejahteraan rakyat.

"Para pendukung Pak Jokowi juga tidak perlu merayakannya secara berlebihan, saatnya bersama membangun bangsa," kata Karding.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Berita Rekomendasi

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.

Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas