RPH Sembilan Hakim MK Berjalan Alot
RPH yang digelar sejak beberapa hari lalu itu masih berjalan dengan alot
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu jam menjelang pembacaan sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, hakim MK belum selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
RPH yang digelar sejak beberapa hari lalu itu masih berjalan dengan alot dan belum diketahui apakah sembilan hakim memutuskan dengan musyawarah mufakat atau dengan pemungutan suara (voting).
"Nanti akan bisa diketahui apakah berdasarkan musyawarah mufakat artinya seluruh hakim mufakat bulat sepakat, putusannya apa. Atau ada yang dissenting opinion (pendapat berbeda) atau bisa saja ada yang sebagian mengabulkan sebagian menolak. Itu nanti akan terlihat dari putusan," ujar Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/8/2014).
Walau masih menggelar RPH, Janedjri memastikan pembacaan sidang putusan yang diagendakan pukul 14.00 WIB hari ini tidak akan molor.
"Tetap sesuai dengan jadwal meskipun sebenarnya sesuai dengan ketentuan pembacaan putusan MK ini kan tanggal 21 Agustus. Tanggal 21 Agustus kan sampai menjelang 00.00 WIB nanti. Tetapi tetap sesuai dengan perkembangan terakhir hasil konfirmasi saya kepada Pak Ketua (Hamdan Zoelva), sesuai dengan jadwal jam 14.00 WIB nanti akan dibacakan putusannya," ujar Janedjri.