Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DKPP Sidangkan Kode Etik Perkara Pileg Senin Depan

"90 perkara berkaitan pileg sengaja kita stop dulu karena ingin fokus untuk kasus pilpres. Kita akan mulai sidangkan kasus pileg Senin (25/8/2014)."

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
zoom-in DKPP Sidangkan Kode Etik Perkara Pileg Senin Depan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014). Dalam sidang putusan itu DKPP menetapkan pemecatan kepada sembilan orang anggota Komisi Pemilu Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat, sebanyak 30 orang diberi peringatan dan 20 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dari 14 perkara yang disidangkan terkait pilpres. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait Pilpres 2014. Selanjutnya, DKPP akan menyidangkan 90 perkara penyelenggara pemilu terkait Pileg 2014.

"90 perkara berkaitan pileg sengaja kita stop dulu karena ingin fokus untuk kasus pilpres. Kita akan mulai sidangkan kasus pileg Senin (25/8/2014) nanti," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di ruang sidang, Jakarta, Jum'at (22/8/2014) sore.

DKPP mengaku menerima dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu selama 2014 hingga Agustus mencapai 796 laporan. Sebanyak 646 laporan berkaitan dengan pelaksanaan pileg dan 21 sisanya terkait pilpres.

"Kami menyidangkan sebanyak 260 pengaduan yang berkaitan pileg, sisanya merupakan kasus yang tidak berpola. Ini masih banyak sekali masalah yang terjadi di seluruh Indonesia," imbuh pria yang pernah memimpin Mahkamah Konsitutsi itu.

Jimly menambahkan, perkara yang telah disidangkan DKPP pascapileg membuktikan pelanggaran masih banyak terjadi. Perkara ini menyebar di seluruh wilayah Indonesia dan harus dijadikan bahan evalusi terkait penyelenggara pemilu.

Kendati banyak laporan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu kali ini, pelanggaran secara terstuktur era Orde Baru tidak terjadi satu pun. "Sekali lagi dari segi kecurangan terstruktur di zaman orde baru tidak ditemukan," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas