Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum dan Politik, Dua Mata Uang yang Tidak Bisa Diputuskan

Nasir Djamil menilai penyelesaian hukum sengketa hasil pemilihan umum presiden sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hukum dan Politik, Dua Mata Uang yang Tidak Bisa Diputuskan
Kompas.com
Nasir Djamil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menilai penyelesaian hukum sengketa hasil pemilihan umum presiden sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, masih ada langkah politik yang dapat dilakukan kubu Prabowo-Hatta untuk memperjuangkan keadilan.

"Hukum dan politik dua mata uang yang tidak bisa diputuskan. Ketika hukum tidak mencerminkan keadilan, maka kekuatan politik berusaha menegakkan keadilan," kata Nasir di gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, koalisi merah putih tidak melihat MK mencerminkan keadilan dalam menyelesaikan persoalan hasli Pilpres di MK. Untuk itu, pihaknya akan mendorong kekuatan politik dalam hal ini pembentukan panitia khusus (Pansus) Pilpres.

"Sudah beredar kabar untuk menyetujui Pansus. DPR sebagai lembaga fungsi pengawasan juga ingin KPU benar-benar jujur dan adil melaksanakan Pemilu yang adil," tuturnya.

Seperti diberitakan MK menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan. Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas