Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Prabowo-Hatta: Putusan MK Tinggalkan Luka yang Tak Dapat Disembuhkan

Tim Hukum Prabowo-Hatta menilai putusan Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta, menyisakan luka yang tidak bisa disembuhkan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Y Gustaman
zoom-in Tim Prabowo-Hatta: Putusan MK Tinggalkan Luka yang Tak Dapat Disembuhkan
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Maqdir Ismail (kedua dari kiri) dalam diskusi pascaputusan MK di Cikini, Jakarta, Minggu (24/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta atas pelaksanaan Pilpres 2014 menyisakan luka yang tak bisa disembuhkan.

Menurut Maqdir, berbagai bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dianggap sesuatu yang beramasalah dan terlihat MK memperbolehkan tindakan-tindakan tersebut.

"Menurut MK pelanggaran KPU ataupun komisionernya dianggap tidak bermasalah. Salah satu contohnya di Papua, Ketua KPU Dogiyai oleh DKPP diberhentikan. Di MK itu tak dianggap bermasalah. Ini salah satu luka yang tidak bisa diobati," kata Maqdir dalam diskusi di Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2014).

Selain itu, DKPP menyatakan KPU bersalah dan mendapat peringatan karena memerintahkan KPU daerah membongkar kotak suara tanpa ketetapan MK. Namun di MK hal tersebut kembali tidak dianggap bermasalah dan buktinya dianggap sah.

"Ini kan salah, memerintahkan buka kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus, diperbolehkannya kan setelah tanggal 8, MK yang memutuskan hal itu," cetusnya.

Pada Kamis (21/8/2014) MK membacakan hasil putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014. Adapun hasilnya, permohonan yang diajukan tim Prabowo-Hatta ditolak semuanya dan tidak terbukti.

BERITA TERKAIT

Dalam persidangan di DKPP, ketua majelis Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa ada perbedaan antara sidang DKPP dan MK. Dalam persidangan di DKPP, yang dipermasalahkan adalah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia mengaku putusa DKPP tak mengubah apa pun putusan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas