Kakek Sopir Unimog Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Meski berstatus tersangka, Asril tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali ke Polda Metro Jaya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakek berusia 62, Asril Tandirerung, sopir truk Mercedes-Benz Unimog bernomor polisi D 8499 TC telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barikade kawat berduri saat sidang Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/8/2014) lalu.
Meski berstatus tersangka, Asril tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali ke Polda Metro Jaya.
"Sopirnya berumur 62 tahun, warga Jakarta Pusat, tidak dibui. Namun Unimog yang dikendarainya ditahan sebagai barang bukti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (25/8/2014).
Rikwanto menambahkan Asril bukanlan pemilik Unimog melainkan hanya sebagai sopir. Dan Asril juga tidak mengetahui siapa pemilik Unimog tersebut. "Dia hanya sopir saja," kata Rikwanto.
Berita Rekomendasi