KPU Telah Gunakan Rp 9,1 T Selama Pileg dan Pilpres 2014
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Budiman menyampaikan anggaran yang telah digunakan oleh KPU
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Budiman menyampaikan anggaran yang telah digunakan oleh KPU untuk pelaksanaan pemilihan legislatif dan pemilihan umum 2014. Hingga Agustus ini anggaran yang telah digunakan mencapai Rp 9,1 triliun.
"Dari Januari hingga 12 Agustus 2014 sudah kita gunakan 9,1 triliun atau setara 65,97% dari total anggaran Rp 13,8 trilun,"ujar Arif di ruang kerjanya di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2014) siang.
Sebelumnya KPU menerima anggaran untuk pelaksanaan pileg dan pilres 2014 sebesar Rp 16,7 triliun. Anggaran ini telah diserahkan oleh KPU ke Kementerian Keuangan sebesar Rp 2,9 triliun terkait tidak adanya putaran kedua pemilihan presiden.
"Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomer S-346 tahun 2014 tanggal 14 Juni kita dikenakan potongan anggaran sebanyak Rp 2,9 triliun jadi total anggaran yang kita terima sebanyak Rp 13,8 triliun," ujarnya.
Arif menuturkan anggaran ini akan terus bergerak hingga bulan Desember karena masih digunakan untuk laporan, evaluasi serta kegiatan pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta yang telah berlangsung.
Dalam anggaran pelaksanaan pileg dan pilpres yang diterima oleh KPU tahun 2014 yaitu sebanyak Rp 13, triliun. Menurut Arif anggaran yang paling besar digunakan untuk honararium mencapai 63% dari total anggaran yang telah digunakan oleh KPU.
Anggaran honararium ini dicontohkan oleh Arif digunakan untuk biaya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah menyelenggarakan pileg dan pilpres.