Anggota DKPP: Rekomendasi Bawaslu Sunah Muakad
Dia berpendapat hukum rekomendasi Bawaslu ke KPU dalam konstruksi kajian fiqih masuk kategori sunah mu’akad.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nur Hidayat Sardini mengatakan tidak setiap rekomendasi Bawaslu kepada KPU harus dilaksanakan. Dalam hal-hal tertentu bisa diabaikan.
Demikian disampaikan Nur Hidayat saat menjadi narasumber di ELection Update dengan tema Kajian Pilpres 2014 Menuju Pemilu Lebih Baik,' Rabu (27/8/2014).
Acara ini diselenggarakan UNDP di kantor UNDP, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Selain Nur Hidayat Sardini, pembicara lainnya, Prof Ramlan Surbakti.
"Rekomendasi itu tidak harus dijalankan. Ya sekitar 75 persen boleh(dilaksanakan, red). Tetapi sisanya boleh tidak dilaksanakan," terang Nur Hidayat.
Pria yang akrab disapa NHS itu menjelaskan, tapi ada yang syarat KPU dapat mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Jika rekomendasi Bawaslu tidak ada kajian laporannya.
"Apalagi bila rekomendasinya itu hanya dalam secarik kertas, lalu dalam rekomendasi itu meminta Pemungutan Suara Ulang dan lain sebagainya. Ada beberapa kasus terungkap dalam persidangan," imbuhnya.
Dia berpendapat hukum rekomendasi Bawaslu ke KPU dalam konstruksi kajian fiqih masuk kategori sunah muakad. "Artinya, sunah itu dikuatkan atas sunahnya. Kalau tidak dilakukan tidak apa-apa," katanya.
Sementara Ramlan menilai Bawaslu tak mengembangkan inovasi. Bawaslu hanya menjalankan undang-undang. Namun itu semua harus diapresiasi karena Bawaslu sudah menjalankan undang-undang.
"Itu juga sudah bagus dengan menjalankan UU. Ada juga yang tidak menjalankan UU. Misalnya, tentang Obor Rakyat. Apakah Bawaslu harus menunggu pengaduan baru dia bertindak?" katanya.