Tim Transisi Setor Struktur Kabinet ke Jokowi-JK
Satu di antaranya, hasil kerja mengenai arsitektur atau struktur kabinet.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Transisi Joko Widodo dan Jusuf Kalla melaporkan hasil kerja ke presiden terpilih, Joko Widodo-Jusuf Kalla di Kantor Transisi Jokowi-JK, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2014) petang.
Satu di antaranya, hasil kerja mengenai arsitektur atau struktur kabinet.
Deputi Tim Transisi Jokowi-JK yang membawahi tugas tersebut, Andi Widjajanto, mengakui pelaporan kepada Jokowi-JK dilakukan Kamis ini karena menjadi batas waktu kerja bagi tim arsitektur kabinet.
Menurut Andi, berdasarkan hasil kajian dan analisa oleh tim dan pokja selama tiga minggu terakhir, ada lima opsi bentuk struktur kabinet yang akan diserahkan kepada Jokowi-JK.
"Hasilnya lima opsinya sudah selesai, jumlah kementeriannya sudah rampung diselesaikan, tugas pokja kabinetnya relatif sudah selesai. Nanti, tinggal menunggu arahan Jokowi-JK mengenai apa yang harus diperdalam untuk merevisi hasil kajian itu supaya sesuai Jokowi-JK inginkan untuk pemerintahan ke depan," ujar Andi.
Kelima opsi bentuk kabinet berdasarkan jumlah kementerian dari tim transisi tersebut, yakni terdiri dari 20 kementerian, 24 kementerian, 27 kementerian, 34 kementerian.
"Opsi kelima, opsi kompleksnya, yaitu menggabungkan antara opsi kesatu dan keempat," jelasnya.
Menurutnya, setiap opsi struktur kabinet tersebut disertai dengan sejumlah catatan dan pertimbangan hasil kajian Tim Transisi.
Ia mengaku tidak tahu opsi struktur kabinet mana yang paling realistis dan akan dipilih oleh Jokowi-JK nantinya untuk pemerintahannya ke depan.
Tim Transisi menyerahkan sepenuhnya pilihan tersebut kepada Jokowi-JK.
"Tugas kami memberikan opsi-opsi dengan pertimbangan-pertimbangan yang menurut kami baik bagi Indonesia. Dan lima opsi itu sudah kami berikan penjelasan, mana yang feasible (layak), mana yang sulit dilakukan karena beban anggara. Kajiannya cukup komperehensif. Tinggal menunggu arahan Jokowi-JK," paparnya.
Selanjutnya, Tim Transisi menunggu arahan Jokowi-JK untuk langkah tindak lanjut terkait struktur kabinet tersebut.
Menurutnya, Jokowi masih memiliki waktu hingga dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2014 untuk mendalami hingga memutuskan bentuk struktur atau arsitektur kabinet yang akan dipimpinnya nanti.
Andi menegaskan, tim dan pokjanya tidak memberikan kriteria khusus mengenai latar belakang calon menteri.
"Kami tidak pernah diminta Jokowi-JK untuk membuat matriks profesionalitas. Yang diminta, betul-betul kerjaan teknis, seperti menggambar bagan dan membuat kriteria menteri-menteri itu. Jadi, matrik profesionalitasnya, seperti partai atau nonpartai, profesional atau amatir, itu tidak diminta," tandasnya.
Tim Transisi hanya membuat kriteria kompetensi mengenai calon menteri dan pengisi pimpinan lembaga negara.
"Di setiap opsi struktur kabinet ada dari bentuknya sampai detil tingkat direktorat dipersiapkan. Kriteria yang dimaksud adalah kriteria kompetensinya. Misal untuk Menlu, kalau dari diplomat karier dengan kriteria seperti ini, kalau nondiplomat karier seperti itu. Sama seperti Menteri Kesehatan, apakah dia harus dokter atau pakar dari kesehatan masyarakat, atau apa," jelasnya.