Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas 34 Kementerian, Ada Penggabungan dan Nama Baru

Di dalam pembahasannya, ada penggabungan kementerian dan nama baru kementerian.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bahas 34 Kementerian, Ada Penggabungan dan Nama Baru
Icha Rastika
Andi Widjajanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto mengungkapkan, pertemuan dengan presiden terpilih Joko Widodo di rumah transisi membahas opsi pertama, yakni 34 kementerian. Di dalam pembahasannya, ada penggabungan kementerian dan nama baru kementerian.

"Yang bener-benar baru ekonomi kreatif, itu baru tapi sudah ada, lalu kementerian agraria tapi sudah ada badan pertanahan, dan kependudukan, karena mementingkan proses ke depan mengelola bonus demografi," kata Andi di rumah transisi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).

Menurut Andi, kementerian baru tersebut hanya menterinya saja yang diadakan, tetapi mengenai kelembagaan dan pegawainya tidak ada yang baru, karena akan mengambil yang sudah ada.

Kemudian, Andi mengatakan dari 34 kementerian ada 19 kementerian yang tetap ada dan namanya sama.

Sementara, ada 3 kementerian yang wajib ada berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara, yakni Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Dan ada 3 kementerian yang kalau diubah harus dapat persetujuan DPR, yaitu Menkeu, Menteri Hukum dan Menteri Agama," ucap Andi.

Lebih jauh dia mengatakan, pembahasan opsi pertama tadi juga ada pembicaraan pengabungan kementerian.

BERITA REKOMENDASI

Seperti, pendidikan tinggi riset teknologi yang merupakan turunan dari urusan pemerintahan riset dan iptek. Sementara dari pendidikannya urusan kementerian pendidikan dasar dan menengah.

"Ada kementerian kedaulatan pangan yang merupakan penggabungan kementerian pertanian kelautan, dirjen perkebunan, dirjen maritim, sesuai keinginan Jokowi jadikan Indonesia poros maritim dunia, dan dengan tol lautnya. Ada kementerian transportasi, kementerian PU itu digabung dalam kementerinan pemukiman saranan dan prasarana, itu tadi yang dibahas," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas