Pilkada Dipindahkan ke DPRD, Tidak Jamin Korupsi Bakal Tuntas
Menurut Luthfi, bisa saja korupsi justru kian merajalela sejalan dengan kian besarnya kekuasaan DPRD.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak pihak yang menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung akan menimbulkan terjadinya korupsi.
Namun hal itu dibantah oleh Mantan Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otda 2009-2013, Luthfi Andi Mutty.
"Tidak ada jaminan jika pilkada dipindahkan ke DPRD maka korupsi akan berakhir. Sebab korupsi berkaitan dengan kekuasaan," kata Luthfi di gedung DPD, Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Menurut Luthfi, bisa saja korupsi justru kian merajalela sejalan dengan kian besarnya kekuasaan DPRD.
Luthfi mengatakan, patut diingat Undang-undang nomor 5 Tahun 1974 memberikan peran begitu besar kepada eksekutif, dan oleh UU nomor 22 Tahun 1999, pendulum kekuasaan digeser menjadi legislative heavy.
Peran dan fungsi DPRD ditingkatkan sedemikan rupa, sehingga DPRD memiliki kewenangan penuh memilih kepala daerah.
Bersamaan dengan itu kata Luthfi, kepala daerah wajib memberikan laporan pertanggungjawban tahunan kepada DPRD.
"Jika LPJ ditolak, KDH dapat diberhentikan oleh DPRD. Dalam prakteknya, seringkali LPJ ditolak bukan dalam kaitan kinerja melainkan oleh isu-isu politik murahan," tandasnya.