Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK: Menko Kesra Boleh Diisi Kalangan Profesional Parpol

Jusuf Kalla mengungkapkan 16 kursi menteri yang disediakan untuk kalangan profesional partai politik itu demi menjaga keseimbangan dalam hubungan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in JK: Menko Kesra Boleh Diisi Kalangan Profesional Parpol
Tribunnews/Dany Permana
Jusuf Kalla 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mengungkapkan 16 kursi menteri yang disediakan untuk kalangan profesional partai politik itu demi menjaga keseimbangan dalam hubungan antarlembaga pemerintah.

"Ini kan namanya koalisi di legislatif dan eksekutif. Mesti dua koalisinya. Kalau koalisinya tidak dua-duanya ya tidak jalan dong," ujar Jusuf Kalla, Selasa (16/9/2014) malam.

JK mengatakan banyak juga kader partai yang profesional, memiliki integritas dan pengetahuan yang luas. JK juga mengharuskan menteri dari kalangan profesional partai untuk tidak mengedepankan kepetingan partai.

"Justru itu harus profesional. Artinya lebih mementingkan tugasnya daripada partainya," kata mantan Wakil Presiden RI 2004-2009 ini.

JK belum bisa menjelaskan secara detail mengenai pos-pos kementerian yang bisa diisi oleh menteri dari kalangan profesional partai. Ia baru menyebut Menteri Koordinator memungkinkan diisi oleh profesional partai.

"Menko boleh, kalau Menko Kesra boleh," tutur JK.

JK juga sebelumnya menjelaskan kementerian yang harus diisi oleh profesional murni, dan tidak berasal dari partai politik pendukung. Menurutnya, hal itu diperlukan antara lain untuk menjaga agar tidak ada kepentingan-kepentingan pihak tertentu yang disisipkan.

Berita Rekomendasi

"Tak boleh dari parpol, ini sangat rawan supaya tak ada gerbong masuk di situ," katanya.

Kementerian tersebut antara lain adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Kementerian Kesehatan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas