JK: Menko Kesra Boleh Diisi Kalangan Profesional Parpol
Jusuf Kalla mengungkapkan 16 kursi menteri yang disediakan untuk kalangan profesional partai politik itu demi menjaga keseimbangan dalam hubungan
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden terpilih Jusuf Kalla mengungkapkan 16 kursi menteri yang disediakan untuk kalangan profesional partai politik itu demi menjaga keseimbangan dalam hubungan antarlembaga pemerintah.
"Ini kan namanya koalisi di legislatif dan eksekutif. Mesti dua koalisinya. Kalau koalisinya tidak dua-duanya ya tidak jalan dong," ujar Jusuf Kalla, Selasa (16/9/2014) malam.
JK mengatakan banyak juga kader partai yang profesional, memiliki integritas dan pengetahuan yang luas. JK juga mengharuskan menteri dari kalangan profesional partai untuk tidak mengedepankan kepetingan partai.
"Justru itu harus profesional. Artinya lebih mementingkan tugasnya daripada partainya," kata mantan Wakil Presiden RI 2004-2009 ini.
JK belum bisa menjelaskan secara detail mengenai pos-pos kementerian yang bisa diisi oleh menteri dari kalangan profesional partai. Ia baru menyebut Menteri Koordinator memungkinkan diisi oleh profesional partai.
"Menko boleh, kalau Menko Kesra boleh," tutur JK.
JK juga sebelumnya menjelaskan kementerian yang harus diisi oleh profesional murni, dan tidak berasal dari partai politik pendukung. Menurutnya, hal itu diperlukan antara lain untuk menjaga agar tidak ada kepentingan-kepentingan pihak tertentu yang disisipkan.
"Tak boleh dari parpol, ini sangat rawan supaya tak ada gerbong masuk di situ," katanya.
Kementerian tersebut antara lain adalah Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Pertanian, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Kementerian Kesehatan.