Gerbang Awal SNPMB 2026 Ada di Tangan Sekolah
Pada fase awal rangkaian SNBP 2026, peran sekolah menjadi sangat krusial karena menentukan kesiapan sistem dan kelengkapan data calon peserta seleksi.
Editor:
Sri Juliati
Pada SNBP 2026, kuota tersebut ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah, yakni 40 persen untuk sekolah terakreditasi A, 25 persen untuk akreditasi B, serta 5 persen untuk akreditasi C dan lainnya.
Sekolah yang menggunakan e-rapor dalam pengisian PDSS juga memperoleh tambahan kuota sebesar 5 persen.
Registrasi Akun dan PDSS, Dua Tahap Awal yang Menentukan
Memasuki awal Januari, dua tahapan penting dalam SNPMB 2026 berjalan hampir bersamaan, yakni registrasi akun SNPMB sekolah dan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Registrasi akun SNPMB sekolah yang dibuka pada 5–26 Januari 2026 menjadi gerbang utama bagi sekolah untuk mengakses seluruh sistem SNPMB. Tanpa akun yang aktif dan tervalidasi, sekolah tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, termasuk pengisian PDSS.
Sementara itu, pengisian PDSS oleh sekolah berlangsung sejak 5 Januari hingga 2 Februari 2026. PDSS berfungsi sebagai basis data resmi yang memuat rekam jejak akademik siswa yang dinyatakan eligible untuk mengikuti jalur SNBP.
Data yang dihimpun meliputi nilai rapor, pemeringkatan siswa, serta informasi akademik lain yang menjadi dasar penilaian seleksi nasional.
Seluruh proses penginputan data ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak sekolah guna menjamin validitas informasi yang disampaikan.
Kedua tahapan ini saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Registrasi akun SNPMB memungkinkan sekolah mengakses sistem, sedangkan PDSS menjadi konten utama yang dinilai dalam seleksi SNBP.
Karena berjalan paralel sejak awal Januari, sekolah dituntut untuk mengelola waktu dan ketepatan administrasi secara cermat. Kesalahan data, keterlambatan pengisian, atau proses yang tidak dituntaskan berpotensi menghambat keikutsertaan siswa pada tahap seleksi berikutnya.
Secara teknis, sistem PDSS telah dirancang untuk mengakomodasi berbagai kurikulum nasional yang berlaku di sekolah, mulai dari Kurikulum Merdeka, Kurikulum 2013, hingga KTSP, baik dengan model paket maupun sistem kredit semester.
Sebelum pengisian data dilakukan, sekolah diwajibkan memastikan validasi data lembaga melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikdasmen.
Kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh atas keakuratan seluruh data siswa yang dimasukkan ke dalam sistem.
Proses pengisian PDSS baru dinyatakan tuntas setelah sekolah melakukan finalisasi dan mengunduh bukti resmi pengisian data.
Perkembangan penginputan PDSS juga dapat dipantau secara berkala melalui menu monitoring yang tersedia di laman SNPMB.
Tahapan ini menegaskan bahwa meski terlihat administratif, registrasi akun SNPMB sekolah dan pengisian PDSS memiliki dampak besar terhadap kelancaran dan peluang siswa dalam mengikuti seleksi SNBP 2026.
Baca tanpa iklan