Mendikbud Mengaku Sudah Akomodir Siswa Penghayat Kepercayaan
Ia mengatakan selama ini para siswa yang tergolong sebagai penghayat, tetap mendapatkan materi pelajaran sesuai kepercayaannya masing-masing.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan siswa penghayat kepercayaan sudah terpenuhi haknya dalam bidang pendidikan.
Hal itu, sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penghayat kepercayaan punya hak setara dengan para penganut agama yang diakui di Indonesia.
Ia mengatakan selama ini para siswa yang tergolong sebagai penghayat, tetap mendapatkan materi pelajaran sesuai kepercayaannya masing-masing.
"Untuk pengajaran dan penilaian terhadap bahan pelajaran aliran kepercayaan itu diserahkan kepada komunitasnya, jadi sudah tidak ada masalah," ujar Muhadjir kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemmbangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017).
Baca: MKD Soal Kasus Novanto: Satu atau Dua Minggu Akan Ada Hasilnya
Baca: Mengalir ke Lintas Fraksi, KPK Sebut Total Suap Pengesahan RAPBD Jambi Rp 6 Miliar
Selain itu, kata Muhadjir, selama ini siswa penghayat kepercayaan juga diberi keistimewaan terkait materi pelajaran agama yang disiapkan oleh pemerintah.
Muhadjir Effendy menyebut mereka diberi pilihan untuk tidak mengikuti pelajaran-pelajaran tersebut.
Muhadjir mengaku pihaknya siap mengikuti tindak lanjut dari putusan MK jika diharuskan melakukan penyesuaian di bidang pendidikan.
Bahkan di kementeriannya terdapat Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi.
"Kemendikbud tinggal menunggu tindaklanjut dari pemerintah, kalau selama ini kan aliran kepercayaan kepada tuhan yang maha esa itu ada di dalam domainnya urusan kemendikbud," ujarnya.