Di Indramayu Beredar Surat Larangan Beli Buku, Ini Tanggapan Sekjen Kemendikdub
Dalam surat bernomor 977/103D-sekret tersebut, setidaknya ada dua point penting yang dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga di Indramayu, Jawa Barat, dikagetkan dengan beredarnya surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu yang melarang pihak sekolah melakukan transaksi pembelian buku dengan pihak manapun.
Dalam surat bernomor 977/103D-sekret tersebut, setidaknya ada dua point penting yang dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.
Pertama, buku teks yang ada di sekolah menjadi bahan dan merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya
Kedua, sekolah dilarang melakukan transaksi, pembelian buku dengan pihak manapun.
Menurut Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, kedua rekomendasi tersebut berdasarkan UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Pemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018.
Atas beredarnya surat tersebut Sekertaris Jendral, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Didik Suhardi, menjelaskan bawasannya diri nya perlu menyapaikan klarifikasi dan penyampaian terkait implementasi UU No 3 Tahun 2017 dan Pemendikbud No 1 Tahun 2018.
Didik mengatakan terkait isu pemerintah pusat yang menyediakan langsung buku kepada dinas pendidikan setempat tidaklah benar.
"Kalau isu pemerintah pusat mendrop buku itu jelas tidak ada," ujar Didik, saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Baca: Asyik, Sekarang Ada Fitur Khusus Jalur Sepeda Motor di Google Maps
Baca: Karena Passion, Cewek Cantik Ini Keluar dari Sekolah Perhotelan dan Bekerja Jadi Mekanik Truk Scania
Pihaknya mengatakan pemerintah selama ini hanya menyediankan dana melalui dana Bos khusus untuk pembelian buku yang dana nya dialokasikan melalui dana transfer daerah.
"Total dana BOS itu mencapai RP 46 Triliun, jadi untuk buku saja kalau 20 persen itu kira-kira Rp 7-8 Triliun ," ujar Didik.
Dalam petunjuk teknis BOS, dijelaskan jika sekolah dapat menggunakan dana BOS Triwulan I dan Triwulan II atau semester 1 untuk membiayai pembelian buku utama yang harus sudah dibeli atau tersedia sebelum tahun ajaran baru dimulai.