Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Dari Kemendikbud Terkait Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu

Warga di Indramayu, Jawa Barat, dikagetkan dengan beredarnya surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, yang melarang pihak sekolah

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
zoom-in Penjelasan Dari Kemendikbud Terkait Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu
Tribunnews / Yanuar Nurcholis Majid
Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Warga di Indramayu, Jawa Barat, dikagetkan dengan beredarnya surat pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, yang melarang pihak sekolah melakukan transaksi pembelian buku dengan pihak manapun.

Dalam surat bernomor 977/103D-sekret tersebut, setidaknya ada dua point penting yang dijelaskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

Pertama, buku teks yang ada di sekolah menjadi bahan dan merupakan buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku, disediakan oleh pemerintah pusat tanpa dipungut biaya.

Poin kedua adalah sekolah dilarang melakukan transaksi, pembelian buku dengan pihak manapun.

Dalam surat itu tertera, kedua rekomendasi tersebut berdasarkan UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Pemendikbud No 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2018.

Atas beredarnya surat tersebut Sekertaris Jenderal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Didik Suhardi, menjelaskan bawasannya diri nya perlu menyapaikan klarifikasi, dan penyampaian terkait implementasi UU No 3 Tahun 2017 dan Pemendikbud No 1 Tahun 2018.

Berita Rekomendasi

Didik mengatakan terkait isu pemerintah pusat yang menyediakan langsung buku kepada dinas pendidikan setempat tidaklah benar.

"Kalau isu pemerintah pusat mendrop (memberikan) buku itu jelas tidak ada," ujar Didik, saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Pihaknya mengatakan pemerintah selama ini hanya menyediankan dana melalui dana BOS khusus untuk pembelian buku, yang dana nya dialokasikan melalui dana transfer daerah.

"Total dana BOS itu mencapai empat puluh enam triliun, jadi untuk buku saja kalau dua puluh persen itu kira-kira tujuh (sampai) delapan triliun ," ujar Didik.

Dalam petunjuk teknis BOS, dijelaskan jika sekolah dapat menggunakan dana BOS Triwulan I dan Triwulan II atau semester 1 untuk membiayai pembelian buku utama yang harus sudah dibeli atau tersedia sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Dijelaskan pula dalam satu tahun dari dana BOS yang diterima, sekolah harus mencadangan 20 persen untuk pembayaran buku teks utama dan buku non tesk yang harus dibeli.

Dana 20 persen yang dicadangkan tersebut tidak berarti bahwa sekolah harus membeli buku teks utama dan buku non tesk dengan seluruh dana tersebut.

Pembelian tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap sekolah dengan kewajiban penyediaan buku sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.

"Apakah buku tahun ini masih cukup atau tidak, berapa yang rusak itu yang berapa yang dibeli, itu tergantung kebutuhan dari setiap sekolah," ujar Didik.

Selain itu, penggunaan dana untuk pembelian buku teks utama lebih sedikit dari 20 persen dari dana BOS yang dicadangkan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnyan.

"Kalau buku utama sudah terpenuhi sekolah boleh membeli buku lainnya, karena itu juga penting dalam rangka literasi nasional," ujar Didik.

Mengingat besarnya alokasi dana BOS yang digunakan, Kemendikbud mengimbau pihak sekolah cermat dalam proses pengadaannya.

Untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum, terutama berkaitan dengan tindak pidana korupsi, pihak sekolah harus memperhatikan UU No 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan.

"Oleh karna itu setiap sekolah harus betul-betul mempelajari, jangan sampai keliru, karena kalau sampai keliru, yang bertanggung jawab sekolah sendiri," jelas Didik.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan

Didik mengaku pihaknya masih mengalami kesulitan dalam pemberian sanksi terkait pelanggaran penggunaan dana BOS tersebut.

"Kalau kita sanksi yang celaka itu murid nya, muridnya enggak salah apa-apa, saat ini bisa memberikan sanksi paling teguran," ujar Didik.

Dijelaskan pula bahwasannya buku teks utama yang digunakan sekolah, dibeli dengan dana bos sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), yang telah ditentukan dalam permendikbud no 173 tahun 2016 dengan sistem zonasi wilayah sekolah.

Oleh sebeb itu Didik berpesan, jika pendidikan gratis bukan berarti tidak membayar, tetapi ada yang membiayai, yang salah satu nya melalui dana BOS tersebut.

"Bahwa pendidikan yang berkualitas perlu biaya dan pesannya adalah orang yang tidak mampu harus gratis, tapi yang kaya harus membantu," ujar Didik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas