Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Ujian UTBC SBMPTN 2018, Pahami Tata Tertibnya, Melanggar Peserta Ujian Tidak Diikutsertakan

Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ujian masuk, akan mengakibatkan peserta ujian tidak diikutsertakan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa

Penulis: Suut Amdani
zoom-in Jadwal Ujian UTBC SBMPTN 2018, Pahami Tata Tertibnya, Melanggar Peserta Ujian Tidak Diikutsertakan
Kolase Tribunnews
SBMPTN 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta SBMPTN 2018 bakal melaksanakan ujian tertulis (UTBC dan UTBK) pada tanggal 8 Mei 2018.

Pelaksanaan ujian tertulis SBMPTN 2018 dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut jadwal ujian secara rinci, seperti dikutip dari website resmi sbmptn.ac.id

07.00-07.30 WIB

Peserta masuk ruang ujian, mengisi biodata, pemeriksaan Identitas.

07.30-09.15 WIB

Tes Kemampuan Dasar Saintek (TKD Saintek)

Berita Rekomendasi

09.15-09.45 WIB

Istirahat

09.45-10.00 WIB

Peserta masuk ruang ujian & mengisi biodata*)

10.00-11.45 WIB

Tes Kemampuan dan Potensi Akademik (TKPA)

11.45-13.00 WIB

Istirahat

13.00-13.15 WIB

Masuk ruang ujian & mengisi biodata*)

13.15-14.30 WIB

Tes Kemampuan Dasar Soshum (TKD Soshum)

Catatan *): Verifikasi peserta dilakukan pada setiap sesi ujian dengan tidak mengurangi waktu pelaksanaan ujian (verifikasi peserta dilakukan pada saat ujian berlangsung).

Tata Tertib

Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ujian masuk, akan mengakibatkan peserta ujian tidak diikutsertakan dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Tata tertib bagi peserta SBMPTN 2018 – UTBC dibagi dalam tiga bagian yaitu: sebelum ujian dimulai, selama ujian berlangsung, dan setelah ujian selesai, dengan rincian sebagai berikut.

Sebelum Ujian dimulai

Peserta ujian harus sudah mengetahui RUANG UJIAN dan LOKASI UJIAN sehari sebelum ujian berlangsung.

Peserta harus membawa:

Kartu Tanda Peserta Ujian.

Fotocopy Ijazah SMA/SMK/MA atau yang sederajat dan sudah dilegalisasi.

Lulusan Tahun 2018 sekurang-kurangnya telah membawa Surat Keterangan Lulus Pendidikan Menengah dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan Pasfoto berwarna terbaru yang bersangkutan dan dibubuhi cap sekolah.

Pensil Hitam 2B secukupnya.

Rautan Pensil.

Karet Penghapus yang Bersih dan Lunak.

Ballpoint Hitam.

Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt)

Peserta harus bersepatu

Peserta harus datang ke lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.Keterlambatan dengan alasan apapun lebih dari 30 menit sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti ujian.

Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang ujian sebelum ada tanda untuk memasuki ruang ujian.

Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam digital dan sebagainya. (barang-barang tersebut harus dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di depan kelas dan dalam kondisi off).

Peserta harus duduk di tempat yang sudah diberi nomor ujian, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.

Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas.

Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Ujian harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Ujian.

Selama Ujian Berlangsung

Peserta tidak dipebolehkan membuka naskah soal ujian (NSU) sebelum diberi tanda oleh Pengawas Ujian.

Setelah tanda ujian dimulai, pertama peserta harus memeriksa lembar naskah ujian dengan seksama untuk melihat kelengkapan lembar NSU. Apabila ditemukan lembar naskah yang tidak lengkap segera minta diganti dengan NSU yang baru.

Peserta harus memeriksa kondisi Lembar Jawaban Ujian (LJU).

Peserta mengisi Lembar Jawaban Ujian dengan pensil 2B.

Selama ujian berlangsung, peserta DILARANG:

Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.

Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain.

Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian.

Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain.

Saling meminjam alat tulis.

Meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung, kecuali seizin pengawas ujian.

Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Apabila peserta telah selesai mengerjakan ujian sebelum waktu ujian berakhir, maka peserta harus tetap duduk di tempat sampai waktu ujian berakhir.

Setelah Ujian Selesai

Peserta harus memeriksa NAMA, NOMOR PESERTA, dan TANGGAL LAHIR pada LJU, sudah diisi dan dihitami dengan benar serta sudah ditandatangani.

Peserta tidak diperbolehkan meneruskan pekerjaan serta tetap duduk di tempat pada saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi.

Peserta baru boleh meninggalkan tempat setelah diberi instruksi oleh Pengawas Ujian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas