Tragedi Pembunuhan Mahasiswi UTM, Cita-cita Orang Tua Pupus
Tragedi di Ngunut: Een Jumianti ditemukan tewas, cita-cita orang tua pupus.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Tulungagung – Een Jumianti (20), seorang mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), ditemukan tewas dibunuh pacarnya, MMA (21) alias Welid, di Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
Kejadian tragis ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya yang memiliki cita-cita tinggi untuk melihat anaknya meraih gelar sarjana.
Jenazah Een tiba di rumah duka pada Senin (2/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, dan disemayamkan untuk disalatkan oleh keluarga dan warga setempat.
Pukul 22.05 WIB, jenazah bersiap diberangkatkan ke lokasi pemakaman di Desa Pati.
Sepasang kembar mayang mengapit keranda jenazah, simbol bahwa Een belum menikah.
Baca juga: Pelaku Pembunuh Mahasiswi UTM Berasal dari Keluarga Tak Mampu, Dikenal Pendiam dan Suka Curhat
Latar Belakang Keluarga
Keluarga ini pindah dari Desa Purworejo ke Tanjung Balai Karimun, Riau, di mana Een menyelesaikan pendidikan hingga SMA.
Meskipun baru kurang dari satu tahun pindah ke Desa Purworejo, Een sudah memasuki semester 5 di Fakultas Pertanian UTM.
Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya berprofesi sebagai buruh tani.
Jainul bekerja keras untuk memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.
"Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk Een," ungkap Sudarto.
Baca juga: Mahasiswi UTM Madura Tewas Dibunuh Pacar Karena Hamil: Korban Anak Tunggal, Orangtua Kerja Serabutan
Harapan Keluarga
Saat jenazah Een dimakamkan, ibunya sedang dalam perjalanan dari Jakarta.
Keluarga merasa cita-cita mereka untuk melihat anaknya lulus kuliah telah pupus.
"Kini kami hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya," tegas Sudarto.
Polisi telah menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Keluarga berharap pasal ini dapat dikembangkan menjadi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat menjatuhkan hukuman penjara paling lama 20 tahun atau bahkan hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Putri Semata Wayangnya Dibunuh, Cita-cita Orang Tua Mahasiswi UTM Jadikan Anaknya Sarjana Pupus
(TribunMadura.com/David Yohanes)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).