Munas I PDRI Usung Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
Munas ini menghasilkan tiga poin rekomendasi yang akan diberikan kepada Kemenristek Dikti, Kementerian Tenaga Kerja dan DPR RI
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Musyawarah Nasional I Persaudaraan Dosen Republik Indonesia (PDRI) mengusung profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan dosen.
Munas ini menghasilkan tiga poin rekomendasi yang akan diberikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi, Kementerian Tenaga Kerja dan DPR RI.
Ketiga poin itu, pertama PDRI mengusulkan kepada pemerintah agar sistem homebase yang diberlakukan pada perguruan tinggi dihapuskan.
Alasannya, tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berlaku di Indonesia. Pasal 88 ayat 1 dan 2 menyebutkan, “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Kedua, mendorong Kementerian Riset dan Teknologi untuk memperjelas hubungan ketenagakerjaan antara dosen dan Yayasan atau pengelola Lembaga Pendidikan tinggi yang diterapkan pada para dosen. Ketiga, mendorong diterapkannya sistem remunerasi dan jenjang karir yang lebih transparan.
Ketua Umum Ahmad Zakiyuddin menyatakan hal itu saat membuka Munas pertama PDRI di Gedung DPR RI, ruang Nusantara I, Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Baca: Mengenal Sosok Pesinden Rita Tila yang Dekat dengan Sule: Suka Wisata Kuliner, Lulusan S2 dan Dosen
"Rekomendasi diberikan kepada Kemenristek dikti agar Lembaga negara itu lebih memperhatikan kesejahteraan dosen," katanya.
Kepada Kemenaker, ia meminta ada aturan yang jelas terkait sistem penghasilan yang sesuai dengan Indeks Kelayakan Hidup.
Sedangkan kepada DPR RI, diharapkan dapat mendorong rekomendasi ini dilaksanakan oleh pemerintah.
“Kami merekomendasikan ketiga poin tersebut agar menjadi perhatian pemerintah. Profesionalisme dosen harus diimbangi dengan kesejahteraan, sehingga tak ada lagi dosen yang “ngamen”, mencari tambahan penghasilan di kampus lain,” kata Zakiyuddin.
Seorang dosen asal Banten yang menjadi peserta Munas, mengatakan, saat ini banyak dosen yang terpaksa “ngamen” bekerja di kampus lain.
Ini disebabkan kampus pertamanya tidak memberikan kesejahteraan yang memadai.
Ia sangat setuju dengan rekomendasi PDRI yang meminta sistem homebase dihapuskan, karena dengan sistem itu dosen hanya mendapatkan upah di bawah UMR.
Ia mencontohnya dirinya yang bekerja di Universitas swasta dengan menerima gaji pokok atau homebase sebesar Rp 150 ribu per bulan.