Zonasi Pendidikan Jadi Acuan Baru Pemerintah untuk Kejar Pemerataan Pendidikan
Sistem zonasi, diyakini akan mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan terus menyempurnakan sistem zonasi pendidikan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem zonasi, diyakini akan mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Zonasi pendidikan tujuan utamanya adalah untuk membuat pemerataan kualitas layanan pendidikan di seluruh tanah air," ujar Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi dalam Kilas Balik Kinerja Tahun 2018 Kemendikbud, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Didik mengatakan sistem zonasi diharapkan akan menciptakan sekolah-sekolah unggulan.
Baca: Cerita Mencekam Warga Sebesi yang Terkurung Debu Gunung Anak Krakatau
Menurutnya, usaha tersebut terus dilakukan Kemendikbud dalam rangka menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Harapannya dengan zonasi pendidikan ini nanti akan memperbanyak sekolah sekolah favorit diperbanyak," jelasnya.
"Semakin banyak sekolah berkualitas maka harapannya akan PPDB-nya semakin mudah," ujarnya.
Baca: Warga Kediri Dihebohkan Temuan Ratusan Buku Beraliran Kiri di Dua Toko Buku di Pare
Zonasi merupakan pembentukan zona-zona atau wilayah dan dapat dibedakan dalam dua macam berdasarkan jenis basisnya. Pertama, berdasarkan basis administrasi seperti nasional, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan desa.
Kedua, berdasarkan basis tema atau substansi, seperti zona pelayanan, tutupan lahan (zona hutan, permukiman, daerah aliran sungai, dan lain-lain). Pendidikan dalam hal ini masuk dalam satu zona pelayanan terhadap warga negara.