Gaji Ribuan Guru Honorer Tertunda, Begini Penjelasan Kemenkeu
Guru-guru honorer harus mengalami keterlambatan pembayaran gaji dibeberapa daerah pada awal 2019.
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Guru-guru honorer harus mengalami keterlambatan pembayaran gaji dibeberapa daerah pada awal 2019.
Di antaranya yang mencuat ke publik yakni terjadi di Depok, Jawa Barat dan Tangerang, Banten.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun buka suara soal keterlambatan pembayaran gaji guru honorer diperkirakan jumlahnya sampai ribuan orang di beberapa daerah.
"Anggaran gaji guru honorer ada APBD," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers APBN KITa, Jakarta, Rabu (20/2/2019).
"Tetapi ada juga yang sebagian bisa digunakan dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan memang jumlahnya ini sangat terbatas," sambung dia.
Prima melanjutkan, Kemenkeu sudah menggelontorkan anggaran Rp 77,7 triliun anggaran transfer ke daerah.
Dana itu kata dia, bisa dimanfaatkan oleh Pemda untuk berbagai kebutuhan termasuk untuk gaji guru honorer.
Sementara itu untuk dana BOS, Prima mengakui bahwa belum semua dana BOS disalurkan.
Hingga Januari 2019, baru 10 provinsi yang dana BOS-nya sudah disalurkan.
Keberadaan dana BOS bagi guru honorer sangat penting.
Sebab selama ini, meskipun dana operasional, dana itu kerap dimanfaatkan oleh sekolah untuk membayar gaji guru honorer.
Prima mengatakan, belum semua provinsi mendapatkan dana BOS lantaran ada syarat yang harus dipenuhi.
"Hal ini terkait dengan yang disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan, karena BOS ini kan masuk ke DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik dimana syarat penyalurannya adalah kinerja. Kalau kinerjanya belum, nah ini tentunya kami belum bisa salurkan," ucap Prima.
Terkait persoalan ini, pemerintah pusat kata dia, akan terus mendorong agar dinas pendidikan hingga sekolah bisa patuh dan sesegera mungkin mengurus hal-hal teknis agar dana BOS bisa di segara dicairkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gaji Ribuan Guru Honorer Tertunda, Ini Penjelasan Kemenkeu "