Pendaftaran 19 Perguruan Tinggi Kedinasan Dibuka 2 Hari Lagi! Ada STAN hingga IPDN, Siapkan Dirimu
Pendaftaran siswa baru pada19 perguruan tinggi kedinasan dimulai pada 9 April hingga 30 April. Ada PKN STAN hingga IPDN, simak ketentuannya!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
- Kementerian Perhubungan dengan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi membuka 2.676 formasi
Pada kesempatan kali ini, peserta hanya diperbolehkan untuk mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan.
“Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu program studi pendidikan kedinasan."
"Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur,” jelas Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Jumat (29/03/2019) dikutip Tribunnews.com dari laman resmi menpan.go.id.
Baca: Foto Soal UNBK Tersebar di Jejaring Percakapan, KPAI: Pelaku Bawa Ponsel ke Ruang Ujian
Baca: Siswa Foto Soal UNBK, KPAI Apresiasi Kemendikbud Bertindak Cepat dan Tepat
Penerimaan siswa-siswi/taruna-taruni sekolah kedinasan melalui beberapa tahap prosek seleksi.
Sementara itu, Dwi juga menegaskan jika penerimaan dilakukan secara transparan.
Dwi memastikan, kelulusan tidak dapat diatur oleh pihak tertentu terlebih menggunakan sejumlah biaya.
“Tidak ada satu pihak pun yang dapat membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang."
"Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani,” kata dia.
Berikut ini ketentuan penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni di 19 perguruan tinggi kedinasan dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
- Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online di portal https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal
- Calon peserta hanya boleh mendaftar di satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan. Apabila mendaftar dua program studi atau lebih, peserta dinyatakan gugur.
- Seleksi dilakukan secara bertahap di masing-masing Kementerian/Lembaga. Salah satu tahapan seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Biaya pendaftaran dan biaya seleksi SKD diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kementerian/Lembaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca: Syafruddin Paparkan Tiga Syarat Agar Perguruan Tinggi Jadi Universitas Berkelas Dunia
Baca: Menristekdikti Beberkan Dampak AI Center of Excellence di Dunia Pendidikan