Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontra Sistem Zonasi PPDB, Ombudsman Menolak, Pengamat Sebut Kemdikbud Langgar UU Sisdiknas

Sistem zonasi yang diterapkan Kemdikbud dalam PPDB 2019 menuai berbagai reaksi kontra berupa penolakan hingga disebut langgar UU Sisdiknas.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kontra Sistem Zonasi PPDB, Ombudsman Menolak, Pengamat Sebut Kemdikbud Langgar UU Sisdiknas
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ratusan orang tua calon siswa menerima hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 melalui sistem PPDB Online Kota Bandung yang dilaksanakan dari 2-6 Juli 2018, di Aula SMP Negeri 2, Jalan Sumatra, Kota Bandung, Senin (9/7/2018). Bagi calon siswa yang diterima lewat jalur akademik, undang-undang dan prestasi untuk melaksanakan daftar ulang pada 10 Juli 2018. Sedangkan daftar ulang untuk jalur zonasi dan RMP dilaksanakan pada 11 Juli 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menuai berbagai reaksi masyarakat.

Sebagian besar reaksi tersebut bersifat kontra, terutama dari orang tua Calon Peserta Didik Baru (CPBD).

Banyak orang tua murid yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan sekolah yang sesuai dengan keinginan.

Sistem zonasi yang diterapkan Kemdikbud ini juga menuai kritik yang bersifat kontra dari berbagai pihak.

Baca: Ratusan Wali Murid di Surabaya Demo karena Sistem Zonasi PPDB Provinsi Jatim Dinilai Awut-awutan

Baca: Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019, Dianggap Merugikan hingga Kemendikbud Dinilai Langgar UU

Baca: Sistem Zonasi pada PPDB 2019 Dinilai Tak Adil dan Merugikan

Ombudsman RI menolak

Ombudsman Republik Indonesia menolak sistem zonasi yang diterapkan Kemdikbud dalam PPDB 2019.

Penolakan ini dilakukan oleh Ombudsman setelah mendapat banyak aduan dari masyarakat, terutama orang tua CPBD.

Berita Rekomendasi

Penolakan ini juga diputuskan oleh Ombudsman dengan alasan belum meratanya fasilitas dan mutu sekolah.

Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, menilai banyak orangtua murid yang ingin anaknya tetap bisa menempuh pendidikan di sekolah yang dianggap favorit meskipun sekolah itu berjarak relatif jauh dari tempat tinggalnya.

"Mentalitas favoritisme itu disebabkan kurangnya penyebaran dan pemerataan fasilitas dan mutu sekolah di seluruh pelosok Indonesia sehingga sebagian masyarakat mengkhawatirkan akan mutu pendidikan anaknya," kata Suaedy dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).

Baca: Orang Tua Masih Keluhkan Sistem Zonasi PPDB SMA/SMK Jatim, Banyak Siswa NUN Tinggi Tersisihkan

Suaedy mengatakan, Ombudsman mendukung sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan.

Namun, pemerintah perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih konkret di Tanah Air.

"Pemerintah juga secara keseluruhan perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut," kata dia.

Selain itu, Ombudsman RI juga menyoroti Kemendikbud yang kurang melakukan sosialisasi terkait sistem zonasi ini.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas