Kontra Sistem Zonasi PPDB, Ombudsman Menolak, Pengamat Sebut Kemdikbud Langgar UU Sisdiknas
Sistem zonasi yang diterapkan Kemdikbud dalam PPDB 2019 menuai berbagai reaksi kontra berupa penolakan hingga disebut langgar UU Sisdiknas.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sistem zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menuai berbagai reaksi masyarakat.
Sebagian besar reaksi tersebut bersifat kontra, terutama dari orang tua Calon Peserta Didik Baru (CPBD).
Banyak orang tua murid yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan sekolah yang sesuai dengan keinginan.
Sistem zonasi yang diterapkan Kemdikbud ini juga menuai kritik yang bersifat kontra dari berbagai pihak.
Baca: Ratusan Wali Murid di Surabaya Demo karena Sistem Zonasi PPDB Provinsi Jatim Dinilai Awut-awutan
Baca: Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019, Dianggap Merugikan hingga Kemendikbud Dinilai Langgar UU
Baca: Sistem Zonasi pada PPDB 2019 Dinilai Tak Adil dan Merugikan
Ombudsman RI menolak
Ombudsman Republik Indonesia menolak sistem zonasi yang diterapkan Kemdikbud dalam PPDB 2019.
Penolakan ini dilakukan oleh Ombudsman setelah mendapat banyak aduan dari masyarakat, terutama orang tua CPBD.
Penolakan ini juga diputuskan oleh Ombudsman dengan alasan belum meratanya fasilitas dan mutu sekolah.
Komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy, menilai banyak orangtua murid yang ingin anaknya tetap bisa menempuh pendidikan di sekolah yang dianggap favorit meskipun sekolah itu berjarak relatif jauh dari tempat tinggalnya.
"Mentalitas favoritisme itu disebabkan kurangnya penyebaran dan pemerataan fasilitas dan mutu sekolah di seluruh pelosok Indonesia sehingga sebagian masyarakat mengkhawatirkan akan mutu pendidikan anaknya," kata Suaedy dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (19/6/2019).
Baca: Orang Tua Masih Keluhkan Sistem Zonasi PPDB SMA/SMK Jatim, Banyak Siswa NUN Tinggi Tersisihkan
Suaedy mengatakan, Ombudsman mendukung sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan.
Namun, pemerintah perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih konkret di Tanah Air.
"Pemerintah juga secara keseluruhan perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut," kata dia.
Selain itu, Ombudsman RI juga menyoroti Kemendikbud yang kurang melakukan sosialisasi terkait sistem zonasi ini.