Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 via ppdb.jogjaprov.com, Cek di Sini!

Jadwal pengumuman PPDB online SMA/SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 via ppdb.jogjaprov.com. Cek di sini!

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 via ppdb.jogjaprov.com, Cek di Sini!
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Jadwal pengumuman PPDB online SMA/SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 via ppdb.jogjaprov.com. Cek di sini! 

Jadwal Pengumuman PPDB Online SMA SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 di Ppdb.jogjaprov.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 kini memasuki tahapan pendaftaran dan seleksi online.

Proses pendaftaran PPDB online Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 dimulai dari tahap seleksi online sejak 24 Juni 2019.
Dan pengumuman di masing-masing sekolah dilakukan mulai 28 Juni 2019 pukul 10.00 WIB.
Berikut jadwal PPDB Online Daerah Istimewa Yogyakarta 2019:
1. Seleksi Online
* 24 - 26 Juni 2019 08:00 - 14:30 WIB

2. Pendaftaran Online

*2 4 - 26 Juni 2019 mulai 08:00 - 14:30 WIB (Hari terakhir hingga pukul 16.00 WIB)

3. Pengumuman

* Sekolah Masing-masing 28 Juni 2019 10:00 WIB

Alur Pelaksanaan

Baca: Peserta di DKI Jakarta PPDB Diwajibkan Bawa Kartu Keluarga untuk Verifikasi Berkas

Baca: Sesuaikan Kondisi di Lapangan, Kemendikbud Perbaharui Kuota Penerimaan PPDB 2019

Baca: Hasil PPDB Zonasi DKI Jakarta Diumumkan 26 Juni 2019

Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020

Alur pendaftaran
Alur pendaftaran (berkas.siap-ppdb.com)

Baca: Cek di Sini! Syarat Pendaftaran PPDB Online dengan Jalur Zonasi

Baca: PPDB Online SMA Jakarta 2019 Dimulai Hari Ini, Simak Alur hingga Zonasi Disini!

Berita Rekomendasi

Tata Cara Seleksi

SMAN

a. Jalur Zonasi

Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:

1) tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan yang  tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan zonasi  berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah  DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang  telah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah DIY.

Khusus  calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di  Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, pemberlakuan Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari  kelurahan/desa sekolah tersebut berada;

2) pilihan peminatan dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas