Pengumuman PPDB Online SMA/SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 via ppdb.jogjaprov.com, Cek di Sini!
Jadwal pengumuman PPDB online SMA/SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 via ppdb.jogjaprov.com. Cek di sini!
Editor: Fitriana Andriyani
Jadwal Pengumuman PPDB Online SMA SMK Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 di Ppdb.jogjaprov.go.id
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 kini memasuki tahapan pendaftaran dan seleksi online.
Proses pendaftaran PPDB online Daerah Istimewa Yogyakarta 2019 dimulai dari tahap seleksi online sejak 24 Juni 2019.Baca: Jadwal Pendaftaran dan Link Pengumuman PPDB Online Jogja 2019, Cek Melalui HP
Baca: Tanggapi Komentar Presiden, Kemendikbud Sesuaikan Kuota PPDB 2019
Baca: Link Unduh Formulir & Surat Kuasa PPDB Online 2019 Jakarta Jenjang SMP/SMA, Lengkap Syarat TERBARU
2. Pendaftaran Online
*2 4 - 26 Juni 2019 mulai 08:00 - 14:30 WIB (Hari terakhir hingga pukul 16.00 WIB)
3. Pengumuman
* Sekolah Masing-masing 28 Juni 2019 10:00 WIB
Alur Pelaksanaan
Baca: Peserta di DKI Jakarta PPDB Diwajibkan Bawa Kartu Keluarga untuk Verifikasi Berkas
Baca: Sesuaikan Kondisi di Lapangan, Kemendikbud Perbaharui Kuota Penerimaan PPDB 2019
Baca: Hasil PPDB Zonasi DKI Jakarta Diumumkan 26 Juni 2019
Berikut adalah penjelasan dari alur pelaksanaan PPDB SMA Reguler di Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2019 / 2020
Baca: Cek di Sini! Syarat Pendaftaran PPDB Online dengan Jalur Zonasi
Baca: PPDB Online SMA Jakarta 2019 Dimulai Hari Ini, Simak Alur hingga Zonasi Disini!
Tata Cara Seleksi
SMAN
a. Jalur Zonasi
Penentuan urutan seleksi didasarkan pada:
1) tempat tinggal calon peserta didik baru sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan zonasi berdasarkan wilayah administrasi kelurahan/desa dari wilayah DIY dan/atau wilayah perbatasan Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan dengan Pemerintah Daerah DIY.
Khusus calon peserta didik dari kelurahan/desa wilayah perbatasan di Provinsi Jawa Tengah yang telah dikerjasamakan, pemberlakuan Zona 1 (satu) setelah memprioritaskan calon peserta didik dari kelurahan/desa sekolah tersebut berada;
2) pilihan peminatan dan/atau pilihan sekolah calon peserta didik;