PPDB Online SMP/SMA 2019 untuk Wilayah DKI Jakarta Dibuka, Simak Syarat dan Formulir Berikut!
Simak syarat dan formulir berikut ini saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk Provinsi DKI Jakarta dibuka pada Senin (24/6/2019) hari ini
Editor: Whiesa Daniswara
Simak syarat dan formulir berikut ini saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk Provinsi DKI Jakarta dibuka pada Senin (24/6/2019) hari ini.
TRIBUNNEWS.COM - Melalui Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menjadwalkan pendaftaran PPDB 2019 jenjang SMP dan SMA yang akan dilaksanakan bersamaan jalur Zonasi secara online pada 24 Juni 2019 pukul 08.00 WIB sampai 26 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.
Terkait hal itu, berikut beberapa informasi penting terkait PPDB DKI Jakarta seperti dilansir dari laman resmi PPDB Jakarta dan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 594/2019 yang ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta Ratiyono (13/6/2019):
Syarat Pendaftaran
1. Jenjang SMP
Memiliki SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional) SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS.
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
2. Jenjang SMA
Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Formulir Jalur Zonasi