Tanggapi Komentar Presiden, Kemendikbud Sesuaikan Kuota PPDB 2019
Kemendikbud melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikbud.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa daerah belum dapat melaksanakan secara optimal kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2019.
Beberapa daerah tersebut belum dapat melakukan PPDB 2019 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
Menaggapi hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Permendikbud tersebut.
Penyesuaian kuota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Baca: Link Unduh Formulir & Surat Kuasa PPDB Online 2019 Jakarta Jenjang SMP/SMA, Lengkap Syarat TERBARU
Baca: Sesuaikan Kondisi di Lapangan, Kemendikbud Perbaharui Kuota Penerimaan PPDB 2019
Baca: Peserta di DKI Jakarta PPDB Diwajibkan Bawa Kartu Keluarga untuk Verifikasi Berkas
Surat Edaran diterbitkan dengan adanya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan penyesuaian ketentuan PPDB sesuai dengan perubahan dalam surat edaran tersebut.
Tambah kuota prestasi
Penyesuaian kuota jalur prestasi, merujuk pada Surat Edaran dimaksud, yang semula paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah, naik menjadi paling banyak 15 persen.
“Merujuk arahan Bapak Presiden kepada Bapak Mendikbud untuk menambah jalur prestasi, dan melihat kondisi di lapangan, maka diputuskan menambahkan kuota untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru tahun ini,” jelas Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Didik Suhardi, di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (21/06/2019).
Selain jalur prestasi, penyesuaian juga dilakukan pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah, diperbaharui menjadi paling sedikit 80 persen.
Sedangkan untuk jalur perpindahan orangtua tetap sama, yakni paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.
“Kita keluarkan surat edaran untuk membantu daerah-daerah yang masih ada permasalahan tentang PPDB. Sedangkan bagi daerah yang tidak ada permasalah, bisa jalan terus,” terang Didik.
Baca: Hasil PPDB Zonasi DKI Jakarta Diumumkan 26 Juni 2019
Baca: Puluhan Mahasiswa PMII Surabaya Ngluruk ke Dindik Jatim, Tolak Sistem Zonasi PPDB di Permendikbud 51
Baca: Cek di Sini! Syarat Pendaftaran PPDB Online dengan Jalur Zonasi
3 jalur alternatif
Terdapat tiga jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini, yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.