Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Universitas Islam Internasional di Depok Mulai Beroperasi Tahun Depan

Kampus ini dibangun di lahan seluas 142,5 hektare di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Universitas Islam Internasional di Depok Mulai Beroperasi  Tahun Depan
WARTA KOTA/IST
Lahan Kementerian Agama RI di Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pasca penertiban, kemarin. Di atas lahan tersebut akan dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kecamatan Sukmajaya, Depok, diproyeksikan pada tahun 2020 sudah mulai bisa digunakan.

Karenanya, proses konstruksi kampus ini terus dikebut. Kampus ini dibangun di lahan seluas 142,5 hektare di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok dan diproyeksikan menjadi menjadi kampus paling ikonik guna memperkenalkan Islam Indonesia kepada dunia.

Pembangunan fisik terdiri dari tiga paket, paket pertama yaitu pembangunan Gedung rektorat, Gedung Fakultas A, Kawasan Tiga Pilar dan land kliring, dengan nilai kontrak Rp362.612.365.600, yang dilaksanakan oleh PT Waskita Karya dengan progress pekerjaan 25%.

Kedua pekerjaan Gedung asrama mahasiswa 8 lantai dan lima unit rumah dosen atau professor dengan nilai kontrak Rp 154.370.281.000, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya dengan progress pembangunan 85%. Yang ketiga, pekerjaan pagar keliling dan infrastruktur Kawasan kampus dengan nilai kontrak Rp 154.499.735.800. Progres pekerjaan mencapai 65%. Yang itu dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya.

Semua dikerjakan oleh perusahaan BUMN dengan sistem multi years contract dan diawasi oleh TP4D Kejaksaan Tinggi Bandung.

Baca: Rumor Ular Siluman Terlihat Saban Malam Jumat di Depok, Orang Memukul Akan Terkena Ini

Kepala Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Drs. H. Syafrizal, M.Si menuturkan, pembangunan UIII masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018.

Syafrizal menjelaskan, lantaran pembangunan dikerjakan oleh BUMN yang mumpuni di bidangnya dan cukup lancar tanpa kendala berarti, namun kendala yang ada yakni adanya penguasaan oleh warga dan aset RRI yang belum dihapus.

BERITA TERKAIT

Dia mengatakan, sebagian warga  merasa memiliki tanah di lahan yang dibangun kampus ini dengan dasar verponding, padahal verponding sudah berakhir dengan UU No 1 Tahun 1958 lalu. Jadi semua hak-hak barat itu sudah milik negara.

"Tapi orang-orang ini masih mencari celah seolah-olah verponding ini masih milik masyarakat,” ujarnya.

Padahal, kata dia, sebelum dinyatakan sebagai Tanah Milik Negara dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 002 Atas Nama Kementerian Agama RI, tanah tersebut Bersertifikat Nomor 001 Atas Nama Departemen Penerangan Cq RRI sejak tahun 1982, artinya sudah sejak 37 tahun yang lalu tanah tersebut secara gambalang dimiliki oleh negara.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan UIII, Encep Dimyati menceritakan, dalam penertiban lahan tersebut, pihaknya telah berusaha sejak 2016.

Namun, titik terang baru muncul ketika dia bersama tim turun langsung ke lapangan pada Agustus 2019. Hingga akhirnya penertiban tahap 1 tersebut tuntas pada akhir 2019.

Kunci dari keberhasilan tersebut, lanjut Encep, yakni penguatan dari pihak wilayah, mulai dari pihak Pemerintah Kota Depok, Kapolrestro Depok hingga Dandim Depok.

Dari penertiban pertama, lahan seluas 33 hektar Kampus UIII berhasil dikuasai Pemerintah. Dengan begitu berdasarkan target awal supaya segitiga pilar dapat dikerjakan, dapat terwujud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas