Nadiem Izinkan 50 Persen Alokasi Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Ini Syaratnya
Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer
Editor: Putradi Pamungkas
Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim luncurkan empat kebijakan merdeka belajar dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
TRIBUNNEWS.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Nadiem pun menegaskan batas maksimal upah guru honorer dari dana BOS maksimal hingga 50 persen.
Sebelumnya batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah.
Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan," ujar Nadiem di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020)
Berita Rekomendasi