Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ubah Skema Penyaluran Dana BOS, Nadiem Makarim: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Jujur

Pemerintah telah resmi merevisi skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Editor: Sanusi
zoom-in Ubah Skema Penyaluran Dana BOS, Nadiem Makarim: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Jujur
Lucius Genik
Mendikbud Nadiem Makarim di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah resmi merevisi skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Lewat skema baru ini, dana BOS akan langsung disalurkan kepada sekolah tanpa melalui pihak lain.

Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan, kebijakan transfer langsung ini juga disertai pengetatan laporan pengelolaan dana BOS oleh sekolah kepada pemerintah pusat.

Baca: Dana BOS Akan Ditransfer Langsung, Kepala Sekolah Tak Lagi Nombok untuk Talangi Operasional

Baca: Skema Penyaluran Dana BOS Diubah Agar Sekolah Lebih Fleksibel Tetapkan Kebutuhan Operasional

Baca: Stadion Si Jalak Harupat Kondisi Rumputnya Buruk kata Robet Alberts

Laporan pengelolaan tersebut nantinya dapat dilakukan melalui website Kemendikbud.

"Kebijakan transfer langsung ini adalah bahwa laporan online yang dilakukan kepada website kita itu hukumnya wajib. Pada saat transfer ketiga, kalau kami belum menerima laporan online dari sekolah, itu yang bertanggungjawab juga dinas untuk memastikan tiap sekolah membuat laporan penggunaan dana BOS," kata Nadiem di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Jadi ada pengetatan, sekarang hukumnya wajib buat pelaporan penggunaan dana BOS," katanya lagi.

Berita Rekomendasi

Harapan dari kebijakan transfer langsung dan juga fleksibilitas ini adalah agar laporan pengelolaan dana BOS dari sekolah kepada pemerintah pusat bisa lebih akurat.

"Harapan kita dengan adanya fleksibilitas penggunaan dana BOS, data laporannya lebih akurat," ungkap Nadiem.

Nadiem menegaskan, dengan adanya kebijakan baru mengenai skema penyaluran dana BOS ini, tidak ada alasan untuk tidak membuat laporan pengelolaan oleh sekolah.

Ia pun turut menjelaskan, laporan tersebut nantinya akan menjadi riset bagi Kemendikbud dalam mengetahui apa saja yang menjadi kebutuhan pokok setiap sekolah.

"Sekarang tidak ada alasan untuk tidak jujur, jadi sebenarnya lewat laporan ini kita ingin tahu kebutuhan tiap sekolah itu apa lewat sistem laporan online ini," ungkap Nadiem.

Namun demikian, mengenai kebijakan skema penyaluran dana BOS baru ini, Nadiem pun mengakui bahwa banyak risiko yang belum diantisipasi oleh pihaknya.

Ia pun menegaskan pihaknya akan melakukan penerapan kebijakan baru ini dengan hati-hati.

"Tentunya masih ada beragam risiko yang belum kami antisipasi, tetapi namanya perbandingan tentunya dengan yang sebelumnya, apa yang sekarang lebih sempurna atau tidak, jadi kami pelan-pelan," ungkap Nadiem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas